Kejagung Selesaikan 6.168 Perkara Melalui Restoratif Justice
Suasana rapat kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR di Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa sejak diterapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, telah berhasil menyelesaikan 6.168 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
"Data ini mencakup seluruh perkara yang diselesaikan sejak peraturan ini diberlakukan hingga 12 November 2024," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Rabu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Menurut Jaksa Agung, penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum yang dinilai efektif dalam menyelesaikan perkara.
Ia menambahkan bahwa sebanyak 6.168 kasus telah diselesaikan melalui RJ di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga melaksanakan program Rumah Restoratif Justice (RRJ), yang hingga 12 November 2024 telah berhasil membentuk 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.
Namun, Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan cara restoratif justice.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya pelaksanaan perdamaian, terdakwa yang belum pernah dihukum, dan yang pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, ancaman hukuman yang dikenakan harus kurang dari lima tahun, dan perdamaian dilakukan tanpa paksaan atau intimidasi.
Dalam hal penyalahgunaan narkotika, persyaratan tambahan termasuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir, serta hasil asesmen yang menunjukkan tersangka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Kejagung berharap bahwa penerapan restoratif justice ini dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, sambil tetap mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)