Sudah Tersalur 80 Persen Dana BKBK Provinsi ke Pemerintah Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) provinsi Jambi kepada pemerintah desa tahun 2024 sudah tersalur sebanyak 80 persen. Tinggal 3 kabupaten yang akan menyusul direalisasikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Raden Najmi mengakui bahwa tiga kabupaten yang belum dan dalam proses salur itu yaitu kabupaten Sarolangun, Tebo dan Tanjung Jabung Timur.
“Dari komunikasi kami dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Insya Allah dalam minggu ini sudah ada yang kita salurkan secara bertahap," jelasnya.
Menurut Najmi, artinya dari 10 kabupaten, 7 kabupaten termasuk Kota Sungai Penuh, penyaluran tahap pertama sudah selesai semuanya. Dan kini tinggal tahap kedua.
BACA JUGA:Tegur Kada yang Lambat Salurkan Anggaran BKBK Provinsi Jambi ke Desa
BACA JUGA:Terobosan, Penyaluran BKBK Provinsi Jambi Rp 141 Miliar Disalurkan Lebih Cepat
"Untuk tiga kabupaten hanya tinggal sedikit lagi, karena desanya sedikit," katanya.
Dijelaskan Najmi, anggaran BKBK berjumlah Rp 100 juta masing-masing desa. Peruntukannya seperti penguatan lembaga adat dalam pelestarian nilai-nilai adat di desa. Lalu insentiif bagi petugas syara, marbot masjid, pemandi jenazah, penggali kuburan, guru ngaji dan guru Madrasah Dinniyah Takmiliyah Desa.
"Juga bisa diperuntukkan sebagai insentif bagi petugas adminsitrasi dan keuangan BKBK di desa," katanya.
Ia menambahkan bantuan ini juga bisa digunakan bantuan infrastruktur berupa pembangunan jalan lingkungan, pemukiman atau gang. Serta pembangunan prasaranan pendukung jalan desa dan lainnya.
"Serta terdapat tambahan peruntukan peningkatan kapasitas PPK desa dan pengurus PKK di tahun ini," sampai Raden Najmi.
Setidaknya ada 1.414 desa di Provinsi Jambi yang mendapatkan jatah BKBK tahun ini. Atau dengan total anggaran Rp 141,4 Miliar. Namun berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun ini BKBK tidak lagi diperkenankan untuk membeli motor dinas Kepala Desa seperti tahun 2023 lalu. (*)