YN yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMP Ditetapkan Tersangkan dan Langsung Ditahan

Tersangka YN saat dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi.--

Setelah dapat rekaman, orang tua korban melapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpincang-pincang melapor ke Satpam komplek. 

Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 November 2024 pukul 14.30 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK.

Ternyata, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menangkap pelaku pagi ini, Kamis 4 November 2024. 

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana membenarkan mengenai penangkapan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar tersebut. 

"Baru masuk (pelaku), ini udah kita amankan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024).

Namun demikian, belum diketahui secara pasti bagaimana status pelaku, apakah sudah berstatus tersangka atau belum.

Terpisah,  Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait dugaan pelecehan (cabul) yang dilakukan oknum ASN-nya. Pemprov menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. 

Pjs Gubernur Jambi Sudirman menyatakan dirinya telah mendapat laporan dari Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) bahwa ada pegawainya yang sedang diproses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA).

"Atas nama Pemprov Jambi kami merasa prihatin atas kejadian ini dan kami menyerahkan sepenuhnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Sudirman (14/11).

Di samping itu, Sudirman juga telah menyusun langkah dari sisi internal Pemprov. Yakni membentuk tim internal yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan juga Disbudpar sendiri untuk menelisik kebenarannya kasus itu.

Untuk sanksi kepegawaian, kata dia, akan diberikan setelah tim internal meneliti kejadian itu. Dimana saat ini belum bisa ditentukan apakah oknum tersebut akan dipecat dari profesi ASN atau menerima sanksi lainnya.

"Saat ini baru tahap awal, nanti kami tunggu rekomendasi dari tim. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh APH," jelasnya.

Harus Ditangani Serius 

Kasus  kekerasan dan pelecehan seksual di Jambi semakin marak. Bahkan tersebar luas di media sosial. Hari ini pun terjadi dan dilakukan oleh oknum PNS di pemprov Jambi terhadap salah satu pelajar di Kota Jambi viral di media sosial.

Maraknya kasus ini membuat politisi yang pernah menjadi Ketua Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak Eka Madjid merasa gerah. Eka mengaku sedih dan prihatin. 

Tag
Share