Selebgram yang Promosikan Judol Dilimpahkan ke Kejaksaan
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan selebgram perempuan asal Jambi yang mempromosikan situs judi online--
JAMBI - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus promosikan Judi online (Judol) ke Kejaksaan (tahap II) pada Kamis (14/11) kemarin.
Tersangka yakni, perempuan berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. Ia merupakan selebgram dengan followers 70 ribu pengikut. Hal ini disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini saat dikonfirmasi, pada Kamis (24/11/2024)
Reza mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus promosikan Judi online (Judol) setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21). "Perkara dinyatakan P21 pada tanggal 12 November 2024 kemarin," katanya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan selebgram perempuan asal Jambi yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan, kasus ini terungkap saat Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli cyber dan menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online. Kemudian, dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Tim Cyber. "Ditemukanlah pelaku di lokasi tersebut. Kemudian setelah diselidiki, orangnya diketahui, dan dilakukanlah penangkapan," katanya baru-baru ini.
Lanjut Taufik, adapun modus operandinya, pelaku sengaja mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya yang followersnya kurang lebih 70 ribu pengikut.
"Jadi website judi online itu dia masukkan ke Instagram pribadi yang followers nya kurang lebih 70 ribu pengikut. Jadi dia mengendorse atau mempromosikan link judi," ungkapnya.
Ditambahkan Taufik, dari keterangan pelaku, dia sudah mempromosikan situs judi online sejak November 2022 lalu, dengan keuntungan perbulan sebesar Rp 2 juta. "Sampai saat ini hitungan pelaku, dia sudah mendapatkan keuntungan mencapai 50 juta rupiah dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik, situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku servernya berasal dari luar negeri.
Pelaku mengaku, ia sudah mempromosikan sebanyak 20 situs judi online dari server yang berbeda, yang semuanya berasal dari luar negeri. "Pelaku kita kenakan Undang-undang ITE dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 10 milyar," pungkas Taufik. (*)