Pengamat Sarankan Pemerintah Dirikan Sekolah Calon Pengemudi Angkutan Umum

Tangkapan layar - Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92, Kabupaten Purwakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengusulkan agar pemerintah bekerja sama dengan Kepolisian untuk membuka sekolah mengemudi khusus bagi calon pengemudi angkutan umum, seperti bus dan truk.
Usulan tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa calon pengemudi mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai sebelum mengendarai kendaraan umum, sehingga mereka lebih memahami aturan keselamatan di jalan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menyampaikan bahwa selama ini para sopir angkutan darat, baik bus maupun truk, tidak melalui pendidikan atau pelatihan khusus.

Sebagian besar hanya berlatih melalui magang sebagai kernet, yang dimulai dengan memarkir dan mencuci kendaraan, kemudian mencoba mengemudikan truk atau bus dalam jarak terbatas.
Menurut Djoko, praktik ini harus dihentikan segera, dan pemerintah dapat memulai dengan mendirikan sekolah mengemudi untuk pengemudi angkutan umum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa calon pengemudi angkutan umum wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus.
Setelah sekolah mengemudi terbentuk, seluruh calon pengemudi truk dan bus harus mengikuti pelatihan tersebut sebelum memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM, diwajibkan mengikuti pelatihan minimal satu minggu untuk memperdalam pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas.
Djoko juga mengusulkan agar biaya pendidikan ini ditanggung oleh negara, mengingat sebagian besar pengemudi angkutan umum tidak mampu membayar biaya pelatihan tersebut.

Selain itu, batas usia minimal dan tingkat pendidikan calon pengemudi juga perlu ditetapkan untuk memastikan kualitas pengemudi.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 sudah menetapkan bahwa calon pengemudi angkutan umum harus berusia minimal 22 tahun dan memiliki pendidikan minimal setingkat SMA.
Pemerintah daerah, menurut Djoko, juga harus memperkuat pembinaan dengan melakukan uji KIR rutin terhadap kendaraan angkutan umum, untuk memastikan keselamatan di jalan.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan 19 kendaraan di tol Cipularang pada 11 November 2024, yang disebabkan oleh truk dengan rem blong, menjadi salah satu contoh mengapa pembinaan terhadap pengemudi dan kendaraan angkutan umum sangat penting.

Djoko menekankan bahwa masalah transportasi ini hanya dapat diselesaikan dengan ketegasan dari pemerintah, baik terhadap pengemudi maupun pemilik usaha angkutan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan