YN Terancam 15 Tahun Penjara
DITAHAN PENYIDIK: YN alias RZ, pelaku pelecahan seksual terhadap seorang siswa SLTP di Kota Jambi saat hendak diperiksa penyidik di Mapolda Jambi, kemarin (5/11). FOTO: RIO/JE --
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Di bagian lain, Pemerintah Provinsi Jambi menerangkan oknum ASN YN alias RZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual telah diberhentikan sementara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ariansyah menegaskan, saat ini YN, PNS yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan.
"Saat ini diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen," terang Ariansyah.
Ariansyah menerangkan nantinya setelah ada vonis pengadilan (inckraht) terhadap PNS tersebut akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan hukuman sanksi.
"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi dan yang pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tegasnya.
Ariansyah menyebutkan, terkait oknum PNS Pemprov terlibat mencabuli pelajar SMP, ia mengaku saat ini Pemprov Jambi sudah tercoreng dan dari kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi.
"Terkait mengumpulkan para pegawai Pemprov untuk menasehati, saya serahkan kepada Pimpinan tertinggi yaitu Gubenur Jambi," katanya.
Sebelumnya, aksi pencabulan pelaku terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi ini beredar luas dalam grup WhatsApp. Wajah pelaku pun tersebar luas dalam grup WhatsApp dan diduga merupakan seorang PNS di Jambi.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang.
Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.
Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban. Setelah puas melakukannya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah Pesantren di daerah tersebut.
Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpincang-pincang sambil berkata,"cabul orang itu Om, mobil merah itu," dikutip dari rekaman vidio CCTV.