Kejagung Siap Penuhi Panggilan DPR Terkait Kasus Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan untuk menghormati rencana pemanggilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Komisi III DPR RI, terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi undangan dari DPR jika diminta untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati rencana pemanggilan ini. Jampidsus akan hadir jika DPR memanggil kami,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Jampidsus untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi yang melibatkan impor gula.
BACA JUGA:Kejagung Selesaikan 6.168 Perkara Melalui Restoratif Justice
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Video Beredar Bukan Penggeledahan Stafsus Budi Arie
Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa Komisi III belum merencanakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus untuk kasus tersebut, meski sebelumnya ada wacana terkait hal itu.
Abdullah menjelaskan bahwa kasus-kasus yang melibatkan impor komoditas, seperti gula dan daging, memiliki pola yang serupa. Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut dengan serius, tanpa ada praktik tebang pilih.
“Penyelamatan keuangan negara dalam kasus-kasus seperti ini sangat besar. Oleh karena itu, penegak hukum harus objektif dan tidak pilih kasih,” katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR lainnya, Soedeson Tandra, mendesak agar Panitia Kerja (Panja) dibentuk untuk mengawal proses penanganan kasus ini.
Tandra menyampaikan bahwa masyarakat kini mempertanyakan proses hukum yang berjalan terkait Tom Lembong, dan ia khawatir kasus ini dapat dipandang sebagai upaya politik dari pemerintah.
“Kami mendesak pembentukan Panja untuk membantu Kejaksaan dalam mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujar Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ant)