Bahlil Klaim Berita Pembatalan Munas Golkar Hoaks
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan kepada awak media--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa berita tentang pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar adalah hoaks.
“Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya,” ujar Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Pernyataan ini muncul menyusul laporan yang dibuat politikus Partai Golkar, Adrianus Agal, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita palsu yang mencemarkan nama baik partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Dalam berita itu disebutkan bahwa pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar,” kata Adrianus di SPKT Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Golkar Serahkan SK Pimpinan DPRD Defenitif, Cek Endra Minta Terlibat Menangkan Pilkada 2024
BACA JUGA:Golkar Dan PKS Solid Menangkan Deri-Aswanto di Pilbup Kerinci
Adrianus menjelaskan bahwa fakta sebenarnya adalah PTUN tidak pernah memutus perkara seperti yang diberitakan. Ia mengaku merasa dirugikan sebagai kader Partai Golkar atas pemberitaan tersebut, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
Laporan Adrianus telah diterima dengan nomor LP/B/6055/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa berita itu diketahui pada 12 November 2024 melalui sebuah media online.
Adrianus juga membawa barang bukti berupa tautan berita yang dianggap menyesatkan tersebut. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi palsu yang dinilai merugikan kredibilitas Partai Golkar. (ant)