MKEK IDI Ingatkan Dokter Tak Gunakan Profesi untuk Promosi Produk
Ketua MKEK IDI Dr. Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes (kiri) bersama Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat Dr. dr. Bahtiar Husain., Sp.P., MH.Kes dalam konferensi pers --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memperingatkan para dokter agar tidak mempromosikan produk perawatan kulit melalui media sosial. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik profesi kedokteran.
"Dokter tidak boleh berpromosi, kecuali untuk iklan layanan masyarakat. Ada dua fatwa MKEK, Nomor 20 dan 29, yang menegaskan hal ini," kata Ketua MKEK IDI, Dr. Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes, di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa seorang dokter yang mempromosikan produk tidak boleh menggunakan gelar atau identitas kedokterannya dalam kegiatan tersebut. "Kalau dia berpromosi, gelar dokternya harus ditanggalkan," tambahnya.
Profesi dokter, kata Djoko, tidak boleh dijadikan alat untuk mempromosikan produk yang diklaim menyembuhkan penyakit, meningkatkan kesehatan, atau menambah kecantikan tanpa bukti yang valid.
"Jika ada promosi yang berlebihan dan tidak sesuai fakta, itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Etika profesi harus diutamakan," katanya.
Djoko menekankan bahwa ilmu kedokteran berbasis bukti. Oleh karena itu, para dokter harus menyampaikan informasi sesuai hasil riset dan fakta ilmiah.
Mengutip Deklarasi Helsinki dari World Medical Association, ia menyatakan bahwa semua hal yang belum terbukti secara medis dapat membawa risiko.
Namun, ia menegaskan bahwa dokter diperbolehkan memperkenalkan produk kesehatan yang telah terbukti secara ilmiah, diakui komunitas medis, dan dipublikasikan di jurnal ilmiah terpercaya.
Djoko juga menyampaikan bahwa pelanggaran di luar domain profesi kedokteran, seperti promosi oleh pihak non-dokter, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengawasi.
"Jika itu dilakukan oleh bukan dokter, seperti mereka yang hanya kursus kecantikan, itu bukan domain IDI, melainkan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat, Dr. dr. Bahtiar Husain, SpP., MH.Kes, mengingatkan bahwa promosi untuk kepentingan komersial bertentangan dengan etika profesi.
"Sudah banyak dokter yang berpromosi di era sekarang ini. Kami sebagai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran sangat mengecam tindakan tersebut," tuturnya. (*)