Kominfo Gelar Bimtek Pengisian Metadata Statistik Sektoral

Bimbingan Teknis Pengisian metadata Statistik Sektoral Tahun 2024.--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Metadata Statistik Sektoral Tahun 2024.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, ini dihadiri oleh pejabat dan staf dari berbagai instansi pemerintah serta instansi vertikal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengintegrasikan data yang lebih terstruktur dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan.

Bimtek metadata ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, prinsip, dan teknik pengelolaan metadata dalam statistik sektoral.

Para peserta akan mengikuti berbagai sesi pelatihan selama sehari. Kegiatan ini nantinya akan dipandu oleh narasumber berkompeten dari Badan Pusat Statistik.

Sekda Budhi Hartono menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan data statistik yang lengkap, akurat, konsisten, dan mudah dipahami.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan data statistik guna berbagai keperluan perencanaan, pengambilan kebijakan, dan evaluasi program.

“Kalau bicara data, itu akan mematahkan semua persepsi negatif. Jadi, membuat suatu narasi atau sambutan harus berangkat dari data. Kalau tidak punya data yang valid, kita akan sulit menampilkan narasi yang berkualitas dan akurat,” kata Budhi Hartono.

Dengan adanya kegiatan ini, dirinya berharap semua instansi dapat lebih memahami dan menerapkan pengelolaan metadata yang baik.

Data yang akurat dan relevan akan sangat membantu dalam merancang kebijakan dan program pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Muaro Jambi, M. Faisal Harahap, SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pengisian Metadata Statistik Sektoral merupakan wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Muaro Jambi.

Serangkaian kegiatan ini juga merupakan pembinaan produsen data oleh Wali Data dan Pembina Data dalam menghasilkan data statistik sektoral yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

“Karena itu, kegiatan coaching metadata statistik sektoral ini memfokuskan pemahaman produsen data dalam memahami bagaimana membuat sebuah metadata statistik sektoral untuk data yang telah dihasilkan produsen data,” ungkapnya. (*)

Tag
Share