Perputaran Uang TPPU Capai Rp 70 Miliar
Dirresnarkoba saat melakukan ekspose penangkapan tersangka narkoba dan barang buktinya baru-baru ini--
Ernesto menambahkan, ruko yang disita oleh Kepolisian ini ternyata atas nama dari Arifani alias Ari Ambok (AA). Bahkan waktu di penjara, Ari Ambok masih sempat membeli rumah, menyuruh ibunya.
"Ruko ini adalah atas nama anak dari Ari Ambok. Bahkan waktu Ari Ambok pun dipenjara, di dalam penjara masih sempat beli rumah, menyuruh ibunya beli rumah," kata dia.
Ernesto mengungkapkan, bahwa pada saat itu dirinya pernah kecolongan pada saat menangkap Arifani alias Ari Ambok (AA) yang melarikan diri melalui jalur laut menggunakan speedboat.
"Speedboat yang disita ini digunakan untuk lari melalui jalur laut. Makanya kami beberapa kali sempat kecolongan, pada akhirnya ketangkap," terangnya
Dari hasil penyelidikan, kata Ernesto, Arifani alias Ari Ambok ini masih berkaitan dengan jaringan Helen. Ari Ambok pada saat itu mendapatkan narkotika itu dari Helen yang kini ditahan di Bareskrim Polri.
"Ada barang yang diambil dari tersangka T (Tikui) dan H (Helen), yang dirilis oleh Bareskrim Polri. Kaki tangan H (Helen) dan ada juga yang diambil dari Batam," jelasnya.
Barang bukti sabu yang disita oleh petugas Kepolisian, kata Ernesto, sebanyak 6 gram.
Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang disita hanya sedikit, namun apabila dihitung sejak Tahun 2012 - 2021 sudah banyak hartanya.
"Barang bukti sabu, totalnya hanya 6 gram. Apabila dihitung dari tahun 2012 hingga 2021 berapa banyak lagi, ditambah lagi waktu ketangkap main lagi dia" ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)