Belum Masukkan PI Jadi Potensi Pendapatan pada Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2025
Pjs Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD memasuki tahapan Penyampaian Nota pengantar Ranperda APBD Provinsi Jambi tahun 2025 pada Minggu (16/11). Menariknya, salah satu sumber pendapatan yang sempat digadang-gadang Pemprov Participating Interest (PI) Migas belum dimasukkan sebagai potensi pendapatan.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman menyatakan dalam nota keuangan nota pengantar sudah diputuskan dalam KUA-PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) sekitar Rp4,7 hingga Rp4,8, triliun.
“Finalisasinya nanti pada saat tanggal 29 dalam paripurna akhir,” kata Sudirman.
Sudirman mengakui, untuk APBD tahun 2025 dibanding 2024 mengalami penurunan, pasalnya, beberapa pendapatan daerah dari hasil pajak dinyatakan tidak stabil, seperti pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:APBD 2025 Dibahas Secara Maraton, Paling Lama Diketok 30 November
“Pendapatan menurun karena daya beli masyarakat terkait kendaraan roda dua dan empat juga mengalami penurunan,” bebernya.
Ditanya terkait PI (Participating Interest) 10% termasuk dalam pendapatan daerah tahun 2025, penunjang APBD menjadi Rp 5,1 Triliun?,
Sudirman memastikan, untuk anggaran di tahun 2025 belum menjadikan PI 10 persen ini menjadi pendapatan.
“Kita masih belum memasukkan PI sebagai potensi pendapatan,” ujarnya.
Ia meyakini, pendapatan dari bagi hasil deviden tahunan perusahaan migas bisa dilakukan pada saat mendatang.
“Insya Allah 2025 ini kami ada upaya optimalisasi untuk PI 10 persen. 2025 kami dorong untuk bisa menjadi pendapatan,” pungkasnya. (*)