Darurat Jembatan Aur Duri 1 Pasca Ditabrak Tongkang, Stop Dulu Batu Bara Lewat Sungai

MEMPRIHATINJAN: Kondisi tiang jembatan Aur Duri 1 semakin memprihatinkan paska ditabrak tongkang pengangkut batu bara beberapa hari lalu. FOTO: ANDRI BA/JAMBIEKSPRES --

“Tadi kita sudah sama-sama melihat bahwa memang fender itu terjadi keretakan,” tegasnya, usai meninjau tiang penyangga Jembatan Aurduri 1 yang ditabrak tongkang batu bara.

Untuk itu, Ketua DPRD Jambi meminta agar pihak yang menabrak jembatan tersebut bertanggung jawab. Juga meminta agar Polairud Polda Jambi memproses pengusaha pemilik tongkang sesuai UU  dan peraturan yang berlaku. 

“Kami DPRD  bersama Komisi tiga dan dinas terkait akan segera memberikan rekomendasi supaya  teman-teman ini bertanggung jawab,” tegasnya.

Bahkan kata Hafiz, dirinya telah berdiskusi dengan instansi terkait ternyata ada beberapa temuan terkait regulasi. Ada administrasi yang tidak dilalui pihak pengusaha sebelum berlayar.

“Kita nanti coba lakukan rakor bersama  instansi terkait seperti apa sebenarnya rekomendasi terbaik,” tegasnya.

Lebih jauh, Hafiz sependapat jika angkutan batu bara jalur sungai disetop terlebih dahulu sebelum ada aturan yang jelas terkait angkutan. 

“Kami setuju saja kalau penyaluran ini distop terlebih dahulu.  Karena jembatan Aurduri ini vital, satu-satunya  transportasi penghubung provinsi,” tegasnya.

Ditambahakn Wakil Ketua Komisi III DPRD Jambi, setelah berdiskusi dengan pihak terkait, ternyata ada kapal pengangkut batu bara tidak memiliki surat persetujuan berlayar. 

“Masalah ini harus ditertibkan, pengusaha harus mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku, kami dari komisi tiga memberikan rekomendasi agar kedepan tidak terjadi lagi,” harapnya. 

Ansori juga meminta pertangungjawaban pihak pengusaha yang menabrak tiang fender jembatan Aurduri I. 

“Kami minta dkembalikan seperti semula,” katanya. 

Sementara itu Kepala Seksi LLJSDPP Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Riskan menyatakan memang belum ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihaknya untuk tongkang yang menyerempet tiang fender hingga retak itu.

Hal itu karena dari kapal tongkang penabrak belum ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. 

"Jadi karena tidak ada rekomendasi otomatis tongkang tak mengajukan permohonan SPB dari BPTD. Karena kami mengeluarkan SPB setelah ada rekomendasi dari Dishub Provinsi Jambi. Maka dari itu pihak Ditpolairud memproses hukum kapal tersebut," terang Riskan.

Ia mengakui setelah air kembali tinggi (pasang) satu bulan kebelakangan ini setidaknya terdapat 5 hingga 10 kapal dan tongkang yang mendapatkan SPB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan