Kemkomdigi Tindak Dua Akun Instagram Terafiliasi Judi Online
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) menindak dan menutup dua akun media sosial (medsos) yang terhubung dan mempromosikan judi online.
Dua akun Instagram tersebut, yakni @cecan.jakartaa dengan 21.200 pengikut dan @nettindo.id dengan 32.700 pengikut, memamerkan foto wanita cantik yang kemudian terafiliasi dengan situs judi online.
“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi dan lembaga, serta patroli siber,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (IKPolhukam) Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, dalam rilis pers.
Kemkomdigi melaporkan bahwa sejak Sabtu (16/11) hingga Senin (18/11), mereka telah memblokir 11.544 konten, dengan rincian 10.517 konten pada website, 518 pada platform Meta, 321 konten pada file sharing, 110 pada platform Google/YouTube, dan 78 konten pada aplikasi X.
Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 18 November 2024, pemerintah telah melakukan pemblokiran sebanyak 315.425 konten judi online. Rinciannya meliputi 290.984 konten pada website dan IP, 13.365 konten pada platform Meta, 6.755 konten pada file sharing, 2.711 pada Google/YouTube, 1.450 pada platform X, 119 konten pada Telegram, dan 40 konten melalui TikTok.
Marroli mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama terkait konten dan situs perjudian.
Dia menegaskan bahwa aplikasi judi online dirancang untuk terlihat menarik melalui warna, suara, dan animasi yang digunakan.
Efek "nyaris menang" yang ada pada permainan ini memicu rasa penasaran dan sensasi yang mirip dengan ketergantungan pada obat terlarang, serta menciptakan perasaan emosional yang merugikan.
“Judi online hanya menjanjikan kehancuran dan memperburuk kesehatan mental,” ujar Marroli.
Kemkomdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online.
Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545, serta WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Kami menyadari bahwa melawan judi online perlu dukungan seluruh kalangan masyarakat. Jika Anda menemukan konten promosi judi online, silakan hubungi nomor-nomor yang sudah kami siapkan. Masyarakat harus ikut berperang melawan judi online. Ini adalah usaha kita bersama. Judi online adalah penipuan, judi online bikin bobol!” tutup Marroli. (*)