Terkait Penempatan Guru PPPK, Mendikdasmen Tunggu Jawaban Presiden

Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto terkait surat yang telah dikirimkan mengenai penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Surat tersebut diajukan untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat (ormas) dan profesi penyelenggara pendidikan yang meminta agar guru PPPK dapat ditempatkan di sekolah swasta.

“Kami masih menunggu jawaban dari Presiden mengenai aspirasi yang kami terima, baik dari organisasi profesi maupun ormas yang menginginkan agar guru PPPK dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta,” kata Mu'ti dalam sambutannya pada acara Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.

Mu'ti menambahkan, persoalan penempatan guru PPPK berkaitan erat dengan Undang-Undang Otonomi Daerah dan sistem pemerintahan daerah. Hal ini menyebabkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani masalah distribusi dan penempatan guru, termasuk guru PPPK. 

Oleh karena itu, intervensi dari Presiden sangat diperlukan agar masalah ini dapat dijadikan bagian dari kebijakan nasional.

Mu'ti mengakui bahwa meskipun rasio jumlah guru di Indonesia secara umum sudah cukup ideal, yaitu satu guru untuk 15 siswa, masih terdapat ketidakmerataan distribusi guru PPPK. Beberapa sekolah, terutama sekolah swasta, kekurangan tenaga pengajar akibat distribusi formasi guru PPPK yang tidak merata. 

Sebaliknya, di sekolah-sekolah tertentu, terdapat kelebihan jumlah guru PPPK.

"Ini menjadi masalah serius, terutama di sekolah swasta yang kekurangan guru, sementara di sekolah lain ada kelebihan guru PPPK. Kami terus berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI untuk memantau kebutuhan sekolah-sekolah, terutama di daerah pemilihan (dapil) anggota DPR," ujarnya.

Mu'ti juga menambahkan bahwa Kemendikbud akan mengevaluasi lebih lanjut sistem penempatan guru PPPK sebagai langkah untuk mengatasi ketidakmerataan distribusi guru di seluruh Indonesia. (ant)

 

Tag
Share