Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi --
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan netralitas ASN sejak awal tahapan Pilkada melalui sosialisasi dan surat imbauan.
"Dari awal tahapan kita sudah berupaya melakukan pencegahan, salah satunya dengan mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitasnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Najmi Warning ASN Terkait Netralitas di Pilkada
BACA JUGA:Dandim Bute Minta Prajurit TNI Jaga Netralitas
Netralitas ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mempertegas bahwa kepala desa beserta perangkatnya dilarang memihak salah satu pasangan calon (Paslon) atau mengarahkan masyarakat kepada Paslon tertentu. Pelanggaran ini dapat masuk dalam ranah pidana Pemilu.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Tanjabtim sedang menangani beberapa dugaan pelanggaran, termasuk dua kasus terkait netralitas ASN di lingkup Pemkab Tanjabtim.
"Pelanggaran ASN telah diteruskan ke BKN, dan kita masih menunggu hasilnya," tambah Tarmuzi.
Selain netralitas ASN, Bawaslu juga menyoroti praktik politik uang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Pemberi dan penerima dapat dikenakan hukuman pidana dengan kurungan penjara paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Netralitas ASN, Walikota Minta ASN Harus Bebas Intervensi Politik
BACA JUGA:Dukungan Prabowo Berpotensi Pengaruhi Netralitas ASN
Tarmuzi menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah praktik politik uang, termasuk melalui sosialisasi, rapat internal, dan penyampaian informasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Kami terus mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana jika terdapat praktik politik uang," tutupnya. (*)