Sahbirin Noor Terancam Dijemput Paksa KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021-2024, Sahbirin Noor (SN), belum memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik KPK belum menerima pemberitahuan resmi dari Sahbirin mengenai alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama pada Senin (18/11) dan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (22/11).
"Terkait dengan saksi Saudara SN, hingga hari ini, yang bersangkutan belum hadir maupun memberikan alasan ketidakhadirannya," jelas Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa menambahkan bahwa apakah KPK akan melakukan penjemputan terhadap Sahbirin, akan sepenuhnya menjadi keputusan dari penyidik.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Suap
BACA JUGA:Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
"Jika penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa, itu akan menjadi langkah yang diambil sesuai prosedur," ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam, dengan menahan enam orang yang terkait dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
Enam orang yang ditangkap meliputi pejabat Pemprov Kalsel, di antaranya Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, serta beberapa pihak swasta, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap. Proyek-proyek yang terkait dalam perkara ini termasuk pembangunan lapangan sepak bola, Gedung Samsat Terpadu, dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
KPK menetapkan para tersangka yang berstatus sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12A, 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dua pihak swasta dikenakan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang yang sama. (ant)