Dorong Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pakar kepemiluan Titi Anggraini dari Universitas Indonesia mendorong agar Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) disatukan dalam satu naskah undang-undang.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara eksplisit menyebutkan hal tersebut, menurut Titi, dalam banyak putusan MK, tidak ada lagi pembedaan antara norma pemilu dan pilkada.
Putusan-putusan MK, seperti Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 dan No. 85/PUU-XX/2022, menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu, yang memperkuat urgensi penyatuan keduanya.
Titi mengungkapkan bahwa dengan tidak adanya perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada, pengaturan keduanya dalam satu naskah undang-undang yang sama, yaitu UU Pemilu, menjadi langkah yang lebih koheren dan harmonis.
BACA JUGA:Tak Kenal Musim Pemilu, SAH Minta Kader Gerindra Makmurkan Masjid
BACA JUGA:Perludem Usulkan Revisi UU Pemilu dalam Prolegnas DPR
Penegasan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang dalam sidang perkara No. 101/PUU-XXII/2024 pada 30 Oktober 2024, menyatakan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada, sehingga ke depan DPR seharusnya menyatukannya dalam satu undang-undang.
Titi menambahkan bahwa pengaturan yang lebih terstruktur dan penyatuan kedua undang-undang tersebut menjadi penting, mengingat beberapa putusan MK sebelumnya yang mengamanatkan perbaikan atau perubahan dalam undang-undang, yang dikenal dengan istilah judicial order.
Saldi Isra juga mengingatkan agar segala hal terkait dengan pengaturan pemilu sudah selesai dibahas DPR sebelum tahapan pemilu dimulai, untuk memastikan agar perubahan yang prinsipil tidak lagi dilakukan setelah tahapan berlangsung.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang mengusulkan penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada.
Rancangan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan kedua undang-undang dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan pertimbangan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. (ant)