Menyongsong KUHP Baru, Bapas Jambi Bangun Griya Abhipraya sebagai Tempat Pidana Alternatif

Gedung tempat menjalankan alternatif pidana yang disiapkan Bapas Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jambi sedang mempersiapkan Griya Abhipraya Arasy sebagai fasilitas untuk pelaksanaan hukuman pidana alternatif, seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, menyampaikan bahwa tim yang terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar, telah melakukan pemantauan terhadap lokasi pembangunan Griya Abhipraya, yang terletak di dekat Mako Brimob Jambi.
Griya Abhipraya Gentala Arasy ini diharapkan segera diresmikan dan siap digunakan untuk melaksanakan program pidana alternatif, termasuk kerja sosial, pidana pengawasan, serta reintegrasi sosial bagi narapidana dan klien pemasyarakatan.
Andi Mulyadi juga menambahkan bahwa pelaksanaan program ini akan melibatkan Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) Bapas Jambi, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

Pembangunan Griya Abhipraya dilakukan secara bertahap, melibatkan berbagai pihak, baik dari Pokmas Lipas, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga mitra rekanan Bapas Jambi. (*)

Tag
Share