Polisi Ringkus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Medsos Bermodus Adopsi

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Markas Polda DIY--

YOGYAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kepolisian Resor Kulon Progo meringkus empat orang tersangka sindikat praktik jual beli bayi melalui sarana media sosial Facebook dengan modus adopsi.

"Para tersangka yang kami amankan modusnya mencari sasaran ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta.

Empat orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Jawa Tengah tersebut terdiri atas dua laki-laki berinisial AH (41) dan A (39) serta dua perempuan berinisial NNR (20) dan MM (52).

BACA JUGA:Polisi Tangkap 8 Tersangka Sindikat Penampungan Rekening Judi Online

BACA JUGA:Modus Kerja di Luar Negeri Jadi Sindikat Narkoba

Wilson menjelaskan bahwa kasus tersebut terbongkar bermula dari informasi yang diterima penyidik Unit PPA Polres Kulon Progo ihwal praktik jual beli bayi di beberapa forum grup adopsi di platform media sosial Facebook.

Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian menemukan sebuah akun Facebook yang aktif mencari perempuan hamil atau melahirkan, termasuk orang yang mencari bayi untuk diadopsi.

"Setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang," ujar dia.

Pada hari Rabu (20/11) penyidik kemudian menghubungi akun pelaku dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, lalu disanggupi oleh pelaku dengan harga Rp25 juta.

"Saat penyidik meminta untuk dikirimkan bayinya, tersangka mengirimkan bayi yang dimaksud. Setelah bayi diantar, tersangka meminta uang yang sudah dijanjikan tersebut, lalu para tersangka ditangkap untuk dilakukan proses hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:Terlibat Sindikat Judi Online, Wamenkominfo Ungkap Langkah Tangani WNI

BACA JUGA: Risiko Pencernaan yang Dihadapi Bayi Prematur

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran mulai dari mencari, menjual, hingga mengantarkan bayi ke pemesan.

Tersangka MM yang berhasil ditangkap di Solo, Jawa Tengah, kata AKBP Wilson, merupakan otak praktik jual beli bayi, NNR berperan sebagai babysitter, A sebagai pencari orang yang hendak membeli bayi, dan AH sebagai driver pengantar bayi ke tujuan atau pemesan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan