Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD TA 2025

Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH, saat menandatangani nota kesepakatan RAPBD Tanjabtim TA 2025.--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–DPRD Tanjab Timur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dalam rapat paripurna yang digelar di aula rapat Gedung DPRD Tanjab Timur, Selasa, 26 November 2024, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, didampingi oleh Wakil Ketua I Hasnibah, Wakil Ketua II Siti Aminah, Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto, dan Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliyansyah.

Acara ini juga dihadiri anggota DPRD, staf ahli, asisten Setda Tanjabtim, kepala OPD, unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjabtim, serta para tamu undangan lainnya.

Sejumlah fraksi DPRD Tanjabtim, yakni Fraksi PAN, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan Fraksi Demokrasi Keadilan (PDI Perjuangan dan PKS), turut menyampaikan pendapat akhir fraksi mereka dan menyetujui Ranperda tentang APBD TA 2025, meskipun terdapat beberapa catatan dalam penyampaian pandangan akhir masing-masing fraksi.

Ruziansyah Putra, saat membacakan pandangan akhir Fraksi PAN, mengutarakan bahwa setelah mendengar, membaca, dan memahami laporan Banggar DPRD, Fraksi PAN dapat menerima Ranperda APBD TA 2025.

Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut mencakup:

1. Pendapatan daerah: setelah pembahasan bertambah menjadi Rp 1.221.237.232.836.

2. Belanja daerah: mengalami peningkatan menjadi Rp 1.278.001.052.629.

3. Pengeluaran pembiayaan: bertambah menjadi Rp 57.763.819.739.

Fraksi PAN DPRD Tanjabtim menegaskan kepada Pemda Tanjabtim agar alokasi anggaran disesuaikan dengan OPD dan rekomendasi Banggar dapat dilaksanakan.

Hal ini harus menjadi acuan dalam menyusun program kegiatan yang akan datang.

Sebagaimana tercantum dalam RPJMD, program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan diharapkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Dengan ini, Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan secara bersama menjadi Perda APBD Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2025," ucapnya. (*)

Tag
Share