Walhi: Bisa Cemari Lingkungan

Lanjutnya, pembangunan stockpile dan Terminal untuk kepentingan Sendiri (TUKS) oleh PT SAS ini terus mendapat penolakan dari warga, penolakan ini dilakukan warga dengan alasan akan merusak dan mencemari lingkungan tempat tinggal mereka. Beragam penolakan yang dilakukan oleh warga ini tidak didukung oleh Pemerintah Daerah, dengan dalih kewenangan pusat dan proses perizinan tidak di masa sekarang, tarik ulur proses penyelesaian konflik terjadi antara  Pemerintah Provinsi Jambi Pemerintah Kota Jambi, digelar rapat dan mendengarkan paparan masing – masing, namun tidak ada yang merekomendasikan baik Pemerintah kota Jambi dan pemerintah provinsi Jambi tidak berani mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan izin terhadap rencana pembangunan Stockpile dan TUKS tersebut.

“Pemerintah Kota Jambi sendiri terkesan tidak menolak malahan mendukung hal tersebut, mereka berdalih mengikuti regulasi yang ada yaitu kebijakan yang keluarkan oleh Provinsi maupun pusat, Sedangkan Gubernur Jambi menegaskan bahwa pemberian izin terkait rencana pembangunan Stockpile dan pelabuhan PT SAS ini adalah pemerintah pusat bukan  Provinsi Jambi dan bukan pada masa beliau, yang seluruh dokumennya dikerjakan oleh konsultan,” beberanya.

Pembangunan stockpile dan TUKS PT SAS di area yang menurut RTRW Provinsi Jambi kata Abdullah, diperuntukan sebagai kawasan permukiman dan pertanian, namun dalam hal pembangunan atau peralihan peruntukan lahan tersebut belun ada regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah daerah, dan belum ada sosialisasi juga kepada masyarakat sekitar.

Selain itu data yang didapat pihaknya dari Direktorat Jenderal Perhubungan laut Direktorat Kepelabuhan bahwa PT. SAS mengantongi izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dengan bidang usaha pertanian, bukan untuk pertambangan. 

“Jika terwujud, pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara ini sangat-sangat merugikan masyarakat dari segala aspek,  aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek jaminan kesehatan dan lingkungan yang bersih yang seharusnya di lindungi oleh negara,” jelasnya.

“Tapi apa yang terjadi dilapangan sangat jauh berbeda, PT SAS terus pada rencananya untuk mendirikan stockpile dan TUKS yang nyata-nyata berdampingan dengan pemukiman masyarakat, berada pada ruang peruntukan pemukiman dan pertanian, dan izin TUKS yang berbeda,” tambahnya.

Seharusnya sebut Abdullah, pemerintah dan negara ini dapat melindungi hak-hak warga negara, bukan enggan cuek dan lalai memberikan jaminan hidup yang layak pada warganya yang terancam, jika stockpile ini tetap dilanjutkan pembangunannya.

“Sebagai warga yang akan terdampak apakah tetap diam? Sembari menunggu mati menghirup udara yang bercampur debu batu bara,” ujarnya.

Disisi lain, kekhwatiran ini juga dirasakan Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi. Dimana lokasi Intake Aurduri yang merupakan sumber air baku untuk 20 ribu sambungan pelanggan PDAM di Kota Jambi bakal terancam mendapat cemaran batu bara.

Dirut Perumdam Tirta Mayang, Dwike Riantara saat dikonfirmasi mengatakan, kekhawatiran itu suatu hal yang wajar, karena lokasi rencana stokcpile dan pelabuhan batu bara itu bersebelahan dengan Intake Aurduri milik PDAM. Tepatnya berada dihulu Intake Aurduri.

“Tentunya harus dikaji sesuai ketentuan yang berlaku. Apakah dampaknya tidak menganggu atau berakibat buruk pada kepentingan yang lebih luas,” katanya.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, kita akan satu sinergi dengan apada yang menjadi kepentingan Kota Jambi secara keseluruhan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Direktur PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), Fuzan angkat bicara soal rencana mereka membangun stockpile di kawasan Aur Kenali. Rencana itu mendapat penolakan keras dari warga.

Usai menghadiri rapat tertutup dengan Gubernur Jambi, Al Haris, Senin lalu (27/11/2023), dia menegaskan pihaknya telah memiliki semua dokumen perizinan yang disyaratkan.

“Bagian perizinan saat rapat tadi ada pak Doni menyebutkan, kami dari segi perizinan sudah lengkap, AMDAL dan segala macamnya sudah ada,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan