Libur Panjang Segera Tiba
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono--
Mulai 20 Desember 2024
JAMBI, JAMBIEKAPRES.CO– Dinas Pendidikan Kota Jambi telah menetapkan jadwal pelaksanaan Asesmen Sumatif Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 melalui Surat Edaran Nomor PK.02/5013/DISDIK/2024. Berdasarkan edaran tersebut, libur akhir semester ganjil bagi seluruh satuan pendidikan di kota Jambi akan berlangsung mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Siswa akan kembali ke sekolah untuk memulai semester genap pada 2 Januari 2025.
Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, saat diwawancarai, menyampaikan bahwa pelaksanaan Asesmen Sumatif Ganjil menjadi prioritas sebelum libur panjang dimulai. “Pelaksanaan Asesmen Sumatif akan berlangsung pada 4 hingga 11 Desember 2024. Setelah itu, siswa yang berhalangan mengikuti asesmen pada jadwal utama dapat mengikuti ulangan susulan pada 12 hingga 13 Desember 2024,” ungkap Sugiyono, Rabu (27/11).
Rangkaian Jadwal Penting
Berikut adalah rangkaian jadwal kegiatan akhir semester ganjil; Asesmen Sumatif Ganjil 4-11 Desember 2024, Ulangan Susulan 12-13 Desember 2024, Pengolahan Nilai dan Pengisian Rapor 6-18 Desember 2024, Pembagian Rapor Kamis, 19 Desember 2024.
"Libur Akhir Semester 20 Desember 2024 - 1 Januari 2025. Kembali ke Sekolah Kamis, 2 Januari 2025," katanya.
BACA JUGA:Dokter Gizi Sarankan Medical Check Up Setelah Libur Panjang
BACA JUGA:Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Klaim Sudah Capai 90 Persen
Sugiyono mengatakan, pentingnya pengawasan dan pembinaan selama libur sekolah.
“Kami mengimbau kepada kepala sekolah dan majelis guru untuk memberikan arahan kepada siswa agar mengisi libur dengan kegiatan yang positif. Selain itu, kerja sama antara sekolah dan orang tua menjadi kunci untuk memastikan siswa tetap produktif selama liburan,” ujarnya.
Selain itu, Sugiyono menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan asesmen, sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan pendidikan bebas dari pungutan, sehingga orang tua tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Kota Jambi juga menginstruksikan pengawas dan penilik satuan pendidikan untuk melakukan supervisi selama pelaksanaan asesmen.
“Pengawas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen berjalan sesuai pedoman, termasuk melaporkan hasilnya kepada kepala dinas,” ujar Sugiyono.