Emas Kehilangan Kilatannya, Harga Antam Anjlok Drastis

Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk pada hari Jumat ini mengalami penurunan sebesar Rp5.000, menjadi Rp1.508.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas tersebut diperdagangkan pada harga Rp1.513.000 per gram.

Untuk harga beli kembali (buyback), emas batangan Antam dihargai sebesar Rp1.356.000 per gram.

Transaksi jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Cek Harga Terbaru di Sini!

BACA JUGA:Investasi Emas Makin Menarik, Harga Emas Antam Tembus Rp1.541.000

Untuk transaksi penjualan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sementara untuk non-NPWP tarif pajaknya mencapai 3%.

Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback.

Harga Pecahan Emas Antam pada 29 November 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp804.000
  • Emas 1 gram: Rp1.508.000
  • Emas 2 gram: Rp2.956.000
  • Emas 3 gram: Rp4.409.000
  • Emas 5 gram: Rp7.315.000
  • Emas 10 gram: Rp14.575.000
  • Emas 25 gram: Rp36.312.000
  • Emas 50 gram: Rp72.545.000
  • Emas 100 gram: Rp145.012.000
  • Emas 250 gram: Rp352.265.000
  • Emas 500 gram: Rp724.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.448.600.000

BACA JUGA:Emas Antam Jadi Incaran, Harganya Tembus Rp1,5 Juta Per Gram!

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp1,498 Juta per Gram
Dalam hal pembelian emas batangan, pajak PPh 22 juga dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pembeli akan menerima bukti potong pajak sebagai bagian dari proses transaksi.

Dengan perubahan harga emas ini, masyarakat yang tertarik berinvestasi dalam bentuk logam mulia atau yang ingin melakukan penjualan kembali diharapkan memperhatikan ketentuan pajak dan harga terbaru yang berlaku. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan