Kemkomdigi Tindak Tegas, Blokir 41.026 Konten Terafiliasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino.--
JAKRATA, JAMBIEKSPRES.CO–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) kembali memblokir lebih dari 41.000 konten yang terafiliasi dengan judi online (judol) dalam upaya terus memperkuat pemberantasan praktik ilegal ini.
Penutupan tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kemkomdigi, yang menargetkan situs dan akun-akun yang menyebarkan konten perjudian daring.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati, dalam keterangannya di Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online tanpa pandang bulu.
"Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu," ujarnya.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan sejak Senin (25/11) hingga Jumat (29/11), dengan mencatatkan penurunan sebanyak 41.026 konten yang terhubung dengan judi online, termasuk di antaranya tiga akun media sosial besar dengan ratusan ribu pengikut, seperti akun Instagram @anteuticc yang memiliki 153 ribu pengikut, @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng yang memiliki 159 ribu pengikut.
Kemkomdigi telah secara konsisten memberantas judi online sejak 2017, dengan lebih dari 5,2 juta konten terafiliasi judi online berhasil diblokir. Data tersebut mencakup berbagai platform, dengan rincian sebagai berikut:
1. 382.649 konten di situs web dan alamat IP
2. 17.823 akun atau konten di platform Meta
3. 8.881 file di layanan berbagi file
4. 3.567 konten di Google/YouTube
5. 2.002 konten di platform X
6. 191 konten di Telegram
7. 75 konten di TikTok
“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” tambah Molly.
Molly juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap konten-konten judi online yang kerap menggoda dengan janji-janji palsu untuk cepat kaya. "Namun kenyataannya, judi online bukanlah solusi, melainkan perangkap yang dirancang agar pemain terus-menerus kalah," tegasnya.
Untuk melawan penyebaran konten judi online, Kemkomdigi telah menyediakan beberapa kanal pelaporan bagi masyarakat, termasuk melalui Aduankonten.id dan layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 serta WA chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Molly mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan konten negatif dan judi online demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
"Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan," tutup Molly.
Dengan langkah tegas Kemkomdigi dalam memerangi judi online, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini. (*)