Berkas Perkara Helen dan Diding Dikoreksi Jaksa

KASUS NARKOBA : Helen dan Didin cs saat diperiksa oleh penyidik beberapa waktu lalu. Saat berkas kasusnya sedang dikoreksi Jaksa. FOTO: RIO/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengembalikan berkas perkara atau tahap I terhadap tersangka Helen Dian Krisnawati (HDK) dan Didin alias Diding (DD).

Saat itu, Selasa 12 November 2024 lalu, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melimpahkan berkas perkara atau tahap I terhadap dua tersangka tersebut ke Kejaksaan. Namun, pada Selasa 26 November 2024 kemarin, berkas perkara atau tahap I tersebut dikembalikan ke Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilengkapi. 

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan, beberapa hari lalu Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan pengembalian berkas perkara P18 atas nama tersangka Helen dan Diding kepada Polda Jambi. "Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi P19," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Sebelumnya, disampaikan Noly, pada tanggal (12/11/2024) Jaksa Peneliti telah menerima berkas perkara dari Polda Jambi untuk diteliti selama 14 hari. "Setelah melakukan penelitian, Jaksa Peneliti melihat adanya kekurangan berkas dan melakukan pengembalian berkas disertai dengan petunjuk," sebutnya. 

BACA JUGA:Masih Terkait Helen Cs, Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Rp12,7 Miliar

BACA JUGA:Transaksi Hingga Rp59,2 T Dari Kasus Narkoba Helen CS, Polisi Sita Aset Rp869,7 M

Diberitakan sebelumnya, SPDP atas nama Helen dan Diding itu diterima Jaksa Bidang Pidum Kejati Jambi pada bulan Oktober lalu. "SPDP Helen dan Diding ini sudah masuk di Kejati Jambi tanggal 15 Oktober 2024," katanya. 

Setelah menerima SPDP itu, kata Noly, Kejati Jambi telah menunjuk empat orang Jaksa peneliti berkas dalam perkara narkoba atas nama Helen dan Diding. 

Dengan diterimanya SPDP Helen dan Diding, maka dipastikan mereka berdua akan disidang di Jambi. "Ya sesuai locus delicti," pungkasnya. (*)

Tag
Share