21 WNI Korban TPPO yang Dipulangkan dari Myanmar Tiba di Indonesia

Sejumlah WNI tiba di Tanah air pada Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/HO-Kemlu RI) --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memfasilitasi pembebasan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di kawasan konflik Myawaddy, Myanmar.
Ke-21 WNI tersebut tiba di Indonesia pada Jumat malam (29/11) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta, yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
"Sesampainya di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang diperlukan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, saat dihubungi ANTARA di Jakarta.
Korban-korban tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Judha mengungkapkan bahwa awalnya mereka dijanjikan pekerjaan di Thailand antara Maret dan Juli 2024.

Namun, setibanya di lokasi yang telah disepakati, mereka malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi online di Myawaddy.
"Mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama bekerja di sana," kata Judha.
Kemlu pertama kali menerima laporan mengenai 21 WNI ini pada Agustus 2024, dan segera melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon serta KBRI Bangkok untuk mengambil langkah-langkah pembebasan, bekerja sama dengan pihak berwenang di Myanmar dan Thailand.
Langkah-langkah yang dilakukan termasuk pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, serta melakukan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.
Kemlu juga terus mendorong upaya kerja sama internasional guna menjamin keselamatan para korban.
Pada 15 Oktober, ke-21 WNI berhasil dibebaskan dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat.

Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses pemeriksaan melalui National Referral Mechanism (NRM), yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand.
Hasil pemeriksaan tersebut mengonfirmasi bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama perwakilan Indonesia di luar negeri telah berhasil menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring yang tersebar di sembilan negara.

Secara khusus, sejak 2023, Kemlu telah menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam praktik penipuan daring di wilayah Myawaddy, Myanmar.
Namun, meskipun ada kemajuan, kasus baru masih terus bermunculan. Hingga saat ini, ada 129 kasus serupa yang sedang dalam proses penyelesaian.
Kemlu kembali mengingatkan kepada seluruh WNI untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara.

Kemlu juga mengimbau agar para calon pekerja memastikan keabsahan lowongan pekerjaan yang mereka terima melalui instansi resmi dan hanya berangkat ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa. (*)

Tag
Share