Evaluasi Prosedur Penggunaan Senjata Api Personel Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi III DPR RI berencana untuk melakukan evaluasi mendalam mengenai prosedur penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri, menyusul sejumlah insiden penembakan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pejabat tinggi Polri untuk membahas hal ini.
Rano Alfath mengatakan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kepala Divisi Propam Polri dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dalam waktu dekat untuk melakukan evaluasi terkait prosedur penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.
"Kami akan memanggil Kadiv Propam Polri dan As SDM Polri untuk memeriksa dan mengevaluasi bagaimana prosedur penggunaan senpi di kepolisian selama ini," ujar Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:Palestina Apresiasi Seruan Spanyol untuk Hentikan Ekspor Senjata ke Israel
BACA JUGA: Akupuntur Senjata Rahasia Turunkan Kolesterol Secara Alami
Rano juga sepakat dengan usulan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengenai pentingnya pemeriksaan psikologis secara berkala untuk anggota Polri yang dibekali senjata api. Menurutnya, meskipun anggota Polri mungkin dalam kondisi sehat pada saat pemberian senjata api, kondisi psikologis mereka dapat berubah seiring waktu.
“Pemeriksaan kesehatan dan psikologis harus rutin dilakukan, karena meskipun hari ini seseorang dinyatakan sehat, bisa saja kondisi mereka berubah di kemudian hari. Kesehatan mental itu sangat mempengaruhi apakah seseorang layak untuk memegang senpi atau tidak,” kata Rano.
Ia juga mengapresiasi usulan penggunaan body camera (kamera tubuh) pada personel Polri untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan senjata api. "Itu bisa jadi ide yang baik, kita bisa mempertimbangkan untuk memasang body camera sebagai bagian dari pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR juga akan memeriksa mekanisme audit terkait penggunaan senjata api oleh Polri. Habiburokhman menekankan pentingnya adanya audit reguler untuk memastikan bahwa penggunaan senpi oleh anggota Polri berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami ingin memeriksa seberapa ketat audit yang dilakukan terhadap penggunaan senjata api ini. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polri, dan mereka mengatakan ada mekanisme audit, tetapi kami perlu memastikan sejauh mana implementasinya," ujar Habiburokhman.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi psikologis anggota Polri bisa berubah seiring waktu, dan hal ini harus menjadi perhatian dalam evaluasi berkala penggunaan senpi.
"Penggunaan senpi harus diawasi dengan ketat. Tidak hanya saat pertama kali diberikan, tetapi juga setelahnya, karena situasi setiap orang bisa berubah. Misalnya, tahun ini seorang anggota Polri mungkin tidak ada masalah, tetapi tahun depan dia bisa mengalami stres atau masalah pribadi yang bisa mempengaruhi kelayakannya untuk memegang senjata api," tambahnya.
Sejalan dengan evaluasi penggunaan senjata api, Komisi III DPR RI juga berencana memanggil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, untuk memberikan penjelasan terkait insiden penembakan yang melibatkan oknum anggota Polrestabes Semarang.