Polisi Lakukan Pra-rekonstruksi di TKP, Usai Wanita Muda Tewas Tersengat Listrik di Jalan

OLAH TKP : Polisi melakukan pra rekonsiliasi di lokasi kejadian wanita tewas tersetrum listrik --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Keluarga almarhum Riska Apriani (20) warga Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi yang tewas tersengat listrik membuat laporan ke Polresta Jambi. Korban diduga tewas akibat dari kabel PLN yang terjuntai ke tanah dan mengenai korban.

Diketahui, kejadian naas tersebut terjadi di Jalan H. Adam Malik tepat sebelum Simpang 4 lampu merah Beringin, Kota Jambi, pada Sabtu 23 November 2024  malam lalu.

Saat itu, kondisi Kota Jambi baru saja diguyur hujan deras reda. Riska yang berboncengan dengan sepupunya ingin pulang ke rumah melewati  Jalan H. Adam Malik menuju arah Asrama Haji.

Lalu, tak jauh dari lampu merah Simpang 4 Beringin, korban menepikan motornya untuk mengangkat telepon. Saat turun dari motor, Riska menginjak genangan air yang ternyata ada juntaian diduga kabel optik yang masih beraliran listrik. Dia terjatuh dan kabel tersebut melilit badannya hingga dirinya tertelungkup dan meninggal dunia di tempat.

Dimas, selaku suami korban mengatakan, dirinya melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian agar ada yang bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami istrinya. "Kami mau mencari titik terang, kabel ini punya siapa, kabel listrik kah, atau yang lain? Agar kami dapat tenang setelah tahu," katanya, Sabtu (30/11/2024).

Disampaikan Dimas, malam itu, dirinya sedang bekerja di luar kota. Ia mendapat telepon dari keluarganya bahwa istrinya dibawa ke rumah sakit dan ia kemudian memutuskan untuk pulang kerja malam itu juga. "Kami dapat cerita orang, saat itu saya sedang bekerja. Awalnya dapat kabar masuk rumah sakit, terus saya pulang melihat istri sudah meninggal," ujarnya.

Dimas dan Riska merupakan pasangan muda yang baru menikah 42 hari. Dimas tak kuasa ketika melihat istrinya mengalami luka bakar sengatan listrik di hampir seluruh bagian tubuhnya. Mulai dari paha, siku, bahu, dan perut. "Diagnosa dokter itu kesetrum, larinya ke jantung," ujarnya.

Ibnu Kholdun, kuasa hukum korban mengatakan, laporan ini ditujukan agar ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tata kelola kabel tersebut. "Kami melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Kejadian ini atas permintaan keluarga harus diungkap, siapa yang bertanggung jawab atas kematian almarhumah. Karena berdasarkan hasil keterangan dokter, almarhumah ini meninggal karena kesetrum listrik," ujarnya.

Sampai saat ini, pihak korban belum mengetahui pemilik kabel tersebut, apa dari kabel perusahaan provider, telepon, atau PLN. "Nah sebagaimana kita ketahui bahwa, di jalan-jalan itu banyak kabel, ada kabel Telkom, ada kabel Wifi, ada kabel PLN. Sekarang ini penyebabnya apakah kabel PLN atau apa. Nah, kami meminta penyidik mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini," katanya.

Atas laporan ini, Tim Inafis Satreskrim Polresta Jambi melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar area terjatuhnya kabel listrik tersebut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Edi Triharyadi mengatakan akan menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan petunjuk dan saksi. "Saat ini sedang proses penyelidikan," katanya. (*)

Tag
Share