Pilkada Lanjutan Digelar September 2025 Jika Paslon Tunggal Gagal Raih 50 Persen Suara
Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik.--
PANGKALPINANG, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa pilkada lanjutan akan dilaksanakan pada September 2025, apabila pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 gagal memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Pasal 54 ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:WADUH! Kotak Kosong Menang Telak di Pilkada Bangka 2024, Segini Perolehannya
"Jika paslon tunggal tidak meraih 50 persen suara, pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025," kata Idham saat memantau rekapitulasi suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12).
Menurut Idham, pelaksanaan pilkada lanjutan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan penyelenggaraan pilkada lanjutan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
KPU akan segera mengeluarkan jadwal dan program pilkada lanjutan setelah hasil rekapitulasi suara secara berjenjang di seluruh daerah selesai.
"Tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan mengikuti prosedur yang sama dengan Pilkada Serentak 2024, termasuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah," ujar Idham.
BACA JUGA:Harap Tidak Ada Lagi Lawan Kotak Kosong
BACA JUGA:KPU Izinkan Dukungan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
KPU RI kini masih menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya. (*)