PDI Perjuangan Pecat Effendi Simbolon Karena Tidak Sejalan dengan Prinsip Partai
Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro (kanan) saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat politikus Effendi Simbolon karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai partai.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (1/12).
Menurut Seno, setiap kader PDI Perjuangan diharapkan dapat menjaga komunikasi politik yang sesuai dengan prinsip dan arah partai.
Namun, dalam kasus Effendi Simbolon, Seno menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
"Kader kami harus konsisten dengan prinsip-prinsip yang dipegang partai. Namun, Pak Effendi Simbolon tidak mengikuti itu. Bahkan, beliau bertemu dan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengambil langkah politik yang berbeda dengan rekomendasi partai," jelas Seno.
Pertemuan Effendi Simbolon dengan Presiden Jokowi terjadi dalam konteks Pilkada 2024, di mana Jokowi diketahui mendukung pasangan calon kepala daerah yang berbeda dukungan dengan PDI Perjuangan, khususnya di DKI Jakarta.
Seno menegaskan bahwa hal tersebut menjadi alasan utama pemecatan, karena Effendi Simbolon bertindak di luar keputusan partai.
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan lainnya, Chico Hakim, menambahkan bahwa partai ini dikenal sebagai salah satu yang paling disiplin di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap kader wajib mengikuti keputusan partai dengan tegak lurus. Meski demikian, Chico menjelaskan bahwa proses pemecatan Effendi melalui mekanisme internal dan demokratis terlebih dahulu.
"Partai ini sangat disiplin. Jika ada pelanggaran, proses mediasi selalu dilakukan, namun dalam kasus ini, langkah pemecatan terpaksa diambil karena Pak Effendi sudah beberapa kali melanggar keputusan partai," kata Chico.
Pada Sabtu (30/11), PDI Perjuangan mengumumkan pemecatan Effendi Simbolon setelah yang bersangkutan diketahui memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur Ridwan Kamil-Suswono, yang tidak didukung oleh PDI Perjuangan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024, yang menyebutkan bahwa Effendi Simbolon melanggar kode etik, disiplin partai, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan. (*)