Polri di Bawah Kemendagri Buka Ruang Intervensi, Kata Praktisi Hukum
Praktisi hukum Pitra Nasution. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Praktisi hukum Pitra Nasution menyatakan bahwa wacana pemindahan Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI dapat membuka ruang intervensi politik yang bisa merusak prinsip netralitas institusi kepolisian.
Menurut Pitra, Polri sebagai institusi penegak hukum sipil seharusnya berfungsi untuk melayani masyarakat sipil, bukan sebagai alat kekuasaan tertentu.
"Kita sudah belajar dari sejarah bahwa dualisme fungsi keamanan sipil dan militer sering menciptakan kekacauan struktural. Menghidupkan kembali model tersebut sama saja membawa Indonesia mundur ke masa lalu yang penuh ketidakpastian hukum dan instabilitas institusi," ujar Pitra dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Pitra juga menilai bahwa keberadaan Polri sebagai institusi independen di bawah presiden selama ini telah menjadi kunci keberhasilan reformasi kepolisian.
Berbagai survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yang dianggap sebagai hasil positif dari reformasi yang telah dilakukan.
"Reformasi Polri telah membawa hasil positif, dan Polri harus tetap berada di bawah kendali Presiden untuk menjaga independensi dan profesionalismenya, tanpa intervensi politik yang bisa melemahkan fungsi utama penegakan hukum," tegas Pitra.
Lebih lanjut, Pitra mengingatkan bahwa pemindahan Polri ke bawah Kemendagri atau TNI dapat mengganggu supremasi hukum.
Dia menegaskan bahwa reformasi Polri adalah hasil perjuangan panjang yang tidak boleh disia-siakan.
"Peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri adalah indikator keberhasilan reformasi yang harus kita jaga bersama. Menggoyahkan struktur yang sudah mapan hanya akan merusak kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah," kata Pitra.
Pitra pun mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap wacana tersebut, dengan menegaskan bahwa menjaga independensi Polri adalah langkah terbaik untuk memastikan profesionalisme, netralitas, dan keberlanjutan reformasi institusi.
"Usulan untuk mengubah struktur Polri ini tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini kita perjuangkan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan wacana mengenai penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri. (*)