Upaya Pemberdayaan Disabilitas menuju Kemandirian
Daumi Rahmatika, SE, MM--
Oleh : Daumi Rahmatika, SE, MM
Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Awal mula diperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) didasarkan pada Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 47/3 tanggal 4 Oktober 1992. Tujuan peringatan Internasional Day of Person with Disabilitas (IDPWD) adalah untuk memajukan hak dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas di semua bidang kehidupan masyarakat dan pembangunan serta meningkatkan kesadaran akan situasi Penyandang Disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, social, ekonomi dan budaya.
Adapun tema peringatan hari Disabilitas Internasional tahun 2024 adalah,” Ampliflying The Leadership of Persons with Disabilities For An Inclusive and Sustainable Future.” Sedangkan tema peringatan hari Disabilitas Nasional Indonesia tahun 2024 adalah,” Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul.” Apa makna peringatan HDI bagi penyandang Disabilitas dan masyarakat?
Tentu saja peringatan HDI disambut dengan suka cita bagi penyandang disabilitas dan keluarganya sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap warganya. Pesan yang disampaikan oleh Bapak Menteri Sosial dalam rapat dalam menyambut Hari Disabilitas Internasional,yaitu (1) Meningkatakan Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi Aktif dalam proses pengambilan keputusan, inklusivitas dimana Penyandang Disabilitas dan Non Disabilitas sama-sama memiliki kesempatan yang setara untuk berkarya dan berkelanjutan,(2) Isu Pendidikan Inklusif,(3) Insentif dan Konsesi mendukung Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas,alat bantu terjangkau dan diskon Transportasi.
Menurut WHO (World Health Organization) tahun 1980, terdapat tiga definisi yang berkaitan dengan kecacatan, yaitu, impairment,disability,dan handicap impairment. Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomis.Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan(sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia. Handicap adalah suatu kerugian bagi individu tertentu, sebagai akibat dari suatu impairment atau disability, yang membatasi atau menghambat terlaksananya suatu peran yang normal.
Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2016, pasal 1 menyebutkan bahwa,”Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang disabilitas di Indonesia tersebar di seluruh wilayah Indonesia tanpa mengenal status social, suku, agama dan etnis. Dalam masyarakat kita, keberadaan disabilitas masih sulit mendapatkan hak dan perlakuan yang sama, masih mendapatkan diskriminasi terutama dalam mendapatkan lapangan pekerjaan (Rahmawati dan Muhtadi, 2020). Di Indonesia, Jumlah penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam dunia kerja masih rendah, berdasarkan data BPS tahun 2016-2019 selama 4 tahun berturut-turut, bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) penyandang disabilitas masih rendah dibanding dengan non-disabilitas.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 berjalan, enyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 22,5 juta orang. Sedangkan 17 juta yang masuk usia produktif, namun hanya 7,6 juta yang bekerja. Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja disabilitas menunjukkan bahwa banyak disabilitas yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.(Antara,2022) dalam Faujiyanto dkk, 2023. Meskipun pemerintah telah menetapkan kuota penempatan pekerja disabilitas diatur dalam pasal 53 UU 8/2016, dimana ditegaskan : 1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan usaha Milik daerah wajib memperkerjakan paling sedikit 2% pekerja dengan disabilitas dari total pegawai dan 2) Perusahaan swasta memperkerjakan paling sedikit 1% pekerja dengan disabilitas dari total pekerja di perusahaan.Namun sampai saat ini pelaksanaannya belum optimal.
Rendahnya tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam angkatan kerja disebabkan oleh dua factor penghambat yaitu factor internal dan factor eksternal. Faktor internal yaitu dari dalam diri disabilitas yaitu kepercayaan diri (Dewi,2015), penyesuaian diri (Apsari, Mulyana,2018), rendahnya kapasitas penyandang disabilitas karena minimnya akses terhadap pendidikan dan terbatasnya informasi bagi penyandang disabilitas (Utami, 2015),belum semua penyandang disabilitas mempelajari TIK (Okon,2012) yang berimplikasi pada kondisi yang tidak cukup memberdayakan penyandang disabilitas untuk akses pada pekerjaan/dunia kerja.
Sedangkan hambatan eksternal yang dihadapi penyandang disabilitas adalah dari masyarakat, Pemerintah, penyedia pekerjaan. Hambatan dari masyarakat berupa stigmanisasi merupakan hambatan yang signifikan terhadap akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas(Benoit, Janson,& Philip, 2013). Diperlakukan secara permisif oleh keluarganya sendiri(Surwanti& Hamdasah, 2013), juga sikap orangtua yang cenderung melindungi anaknya secara berlebihan sehingga membuat anak semakin tidak berdaya (Kristiyanti,2019).
Untuk itu perlu dilakukan pemberdayaan penyandang disabilitas oleh semua pihak, yaitu pemerintah, masyarakat, stake holder, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), CSR,lembaga pendidikan, perusahaan dan lain-lain. Karena pemberdayaan sangat penting untuk mewujudkan kemandirian penyandang disabilitas juga membantu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya penyandang disabilitas.
Di Provinsi Jambi, jumlah penyandang Disabiliats sebanyak 16.163 orang(data 6-1-2023) Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Peraturan Daerah no 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai Payung Hukum bagi pejabat untuk membantu memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Sedangkan penyandang disabilitas di Kota Jambi sebanyak 1.542 orang berdasarkan data dari Bidang Rehabilitasi Sosial Kota Jambi pertengahan tahun 2022. Jumlah Perusahaan swasta di kota Jambi sebanyak 320. Kota Jambi juga mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas.
Meskipun sudah dikeluarkan Perda, namun belum semua hak penyandang disabilitas di Provinsi Jambi terpenuhi. Keterlibatan penyandang disabilitas di dunia kerja juga masih rendah, meskipun ada beberapa perusahaan yang sudah menerima penyandang Disabilitas. Sekitar 18 orang disabilitas yang sudah diterima bekerja di salah satu supermarket, ada yang bekerja di salah satu Kafe di Jambi sebanyak 7 orang tuna rungu. Salah satu UMKM yang membuat batik juga sudah melibatkan para disabilitas dalam produksi batik dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk tampil jika ada event-event tertentu.
Kesadaran dari berbagai pihak untuk memberdayakan kaum disabilitas harus terus di dorong. Sesungguhnya tanggung jawab tidak hanya pada pemerintah, tetapi semua pihak. Salah satu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Jambi juga sudh mengajari menjahit untuk penyandang tuna rungu. Rumah Berkarya Waspo yang berada di Merangin, yang selanjutnya menjadi PKBM memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas baik tuna rungu, wicara,cacat fisik, mental dan intelektual untuk belajar. Berbagai kegiatan diajarkan kepada mereka seperti melukis, menjahit, potong rambut, kerajinan, membuat papan bunga, menulis dan membaca. Kegiatan tersebut semata-mata untuk memberdayakan penyandang disabilitas yang tidak diterima bekerja di perusahaan atau institusi. Karena hambatan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, mereka lebih terdorong untuk bekerja secara mandiri atau berwiraswasta.
Berbagai Model Pemberdayaan yang Efektif
Salah satu CSR Bank swasta bersama LSM membuat program Bangga, yang dilakukan adalah melakukan seleksi kepada penyandang disabilitas yang sudah mempunyai usaha untuk diberi pelatihan dan pembinaan supaya berkembang. Adapun yang menjadi peserta dari semua keberagaman disabilitas bahkan sampai disabilitas intelektual dan autis yang membutuhkan pendampingan dalam berwiraswasta. Program ini sangat bagus karena penulis menjadi salah satu peserta untuk mendamping wirausaha anak penyandang autis. Setelah mendapat pelatihan dan pembinaan selama 8 minggu dari para pakar dibidangnya, sangat membantu para pelaku bisnis disabilitas dan diberi hadiah jika berprestasi dalam kegiatan tersebut.
Program pitching yang dilakukan oleh salah satu yayasan disabilitas di Sidoarjo, yaitu mendorong orangtua penyandang disabilitas dan disabilitas untuk membuat ide bisnis yang nantinya akan di seleksi oleh penyandang dana, apa idenya layak untuk didanai. Karena penyandang disabilitas memerlukan pendampingan.
Pemberdayaan Disabilitas bisa menerapkan Teori A.C.T.O.R.S yang digunakan sebagai pemberdayaan di Batik Toeli Laweyan Surakarta.Dimana karyawan disabilitas Batik Toeli diberdayakan dengan kebebasan berkreasi dan bertanggung jawab dengan apa yang mereka kerjakan.Input yang telah dirancang sejak awal dalam proses perubahan sehingga menghasilkan output yang memiliki kegunaan yang optimal. Teori ACTORS dapat membuka pengetahuan baru serta solusi bagi pihak pemerintah maupun masyarakat sekitar terkait pemberdayaan para penyandang disabilitas baik dalm perencanaan,pelaksanaan, dan evaluasi pemberdayaan masyarakat disabilitas( Maulana. Et.al2024). Teori ACTORS meliputi Authority(otoritas), Confidence and competence(Kepercayaan diri dan kompetensi), Trust( Kepercayaan), Opportunities( Kesempatan), responsibility(tanggung jawab), Support( dukungan). Sedangkan output yang diharapkan adalah: self Respect, self confident dan self Reliance.
Harapan Kemandirian Disabilitas
Semua perangkat kebijakan sudah di buat untuk penyandang disabilitas untuk menuju kemandirian. Tinggal pada tataran pelaksanaan, butuh kepedulian semua pihak berkomitmen melaksanakan. Disabilitas mandiri harapan semua orang agar tidak menjadi beban siapapun baik keluarga, masyarakat, dan negara. Jika Disabilitas berdaya dan mandiri tentunya juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Selamat Hari Disabilitas Internasioanl. ( Daumi Rahmatika, SE, MM Dosen STITEKNAS JAMBI)