Mendagri Tito Menolak Usulan Pemindahan Polri ke Bawah Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi dengan tegas usulan yang menyarankan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tito menegaskan penolakannya dengan mengatakan, "Saya berkeberatan," saat diwawancarai setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).
Tito, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolri pada periode 2016-2019, menjelaskan bahwa posisi Polri yang saat ini langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan hasil dari proses reformasi.
"Dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ujarnya menutup wawancara dengan wartawan.
BACA JUGA:Polri di Bawah Kemendagri Buka Ruang Intervensi, Kata Praktisi Hukum
BACA JUGA:SETARA Institute Sebut Polri di Bawah Presiden Adalah Perintah Konstitusi
Penolakan Tito terkait wacana pemindahan Polri ke bawah Kemendagri berkaitan dengan konteks reformasi yang dilakukan pasca-era Orde Baru.
Reformasi tersebut bertujuan untuk memisahkan Polri dari TNI dan menjadikan Polri lebih mandiri serta profesional dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan ketertiban.
Sebelum reformasi, Polri berada di bawah struktur TNI. Setelah reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar lebih akuntabel kepada pemerintah sipil dan jauh dari pengaruh militer.
Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, pada jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
PDIP berpendapat bahwa kekalahan partai mereka dalam Pilkada 2024 dipengaruhi oleh peran dan pengerahan aparat kepolisian, dan mereka berharap agar Polri dikembalikan ke bawah TNI atau Kemendagri untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan. (*)