Imigrasi Diminta Tingkatkan Kemampuan Petugas Cegah TPPO
Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro dalam acara penyerahan hasil kajian Ombudsman mengenai pencegahan TPPO--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam melakukan pemprofilan pemohon paspor, terutama dalam verifikasi keabsahan data dan hasil wawancara guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, mengungkapkan dalam kajian sistemik Ombudsman mengenai pelaksanaan pencegahan TPPO, terdapat temuan bahwa masih banyak korban yang dapat dicegah keberangkatannya melalui proses pengawasan keimigrasian yang lebih ketat.
"Hal ini menunjukkan masih perlunya penguatan dalam pengawasan keimigrasian, khususnya dalam proses verifikasi, wawancara, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Johanes, yang dihubungi di Jakarta pada Senin, menanggapi hasil kajian yang diserahkan akhir pekan lalu.
BACA JUGA:21 WNI Korban TPPO yang Dipulangkan dari Myanmar Tiba di Indonesia
BACA JUGA:22 Orang Korban TPPO, Dari 149 Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Jambi
Selain itu, Johanes juga mencatat adanya praktik pemalsuan identitas dan dokumen yang masih sering terjadi, meskipun KTP elektronik sudah diberlakukan.
Berdasarkan wawancara dengan beberapa korban TPPO, banyak di antara mereka yang mengaku tidak terlibat langsung dalam pengurusan dokumen seperti paspor, karena semua dokumen diurus oleh agen perekrut.
Maka dari itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaksimalkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, yang mencatat daftar warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia yang berstatus nonprosedural serta yang telah masuk dalam daftar pencegahan.
Selain itu, pengawasan internal terhadap pegawai kantor imigrasi perlu ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian dan di TPI, terutama di wilayah kantong pekerja migran Indonesia (PMI).
"Ombudsman berharap saran perbaikan ini dapat dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik yang lebih profesional, berkeadilan, dan berkepastian hukum," ujar Johanes.
Dalam kajian tersebut, Ombudsman juga menyoroti beberapa masalah terkait pencegahan TPPO, seperti kurangnya sosialisasi dan edukasi, serta rendahnya koordinasi antar instansi pemerintah.
Banyak daerah yang belum memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan TPPO, serta belum memiliki anggaran untuk gugus tugas TPPO.
Ombudsman juga menemukan adanya kelemahan dalam struktur gugus tugas daerah yang belum disesuaikan dengan perubahan ketua harian gugus tugas, yang semula dipegang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kini beralih ke Kapolri.
Belum ada sinergi yang efektif antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum dalam pencegahan TPPO.