Tahun 2025, Tanjabtim Tarik Opsen PKB dan BBNKB
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kabid Pendapatan, R. Ferry --
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–Mulai tahun 2025, penarikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dialihkan ke masing-masing kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan, melalui Kepala Bidang Pendapatan, R. Ferry, menjelaskan bahwa sebelumnya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Opsen PKB dan BBNKB dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Tanjabtim Sudah Mencapai 91,01 Persen
BACA JUGA:Pengusaha Hotel Keberatan Pajak Air Tanah Naik 9 Kali Lipat
Namun, mulai 5 Januari 2025, kewenangan ini akan beralih ke pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tanjabtim.
“Opsen PKB dan BBNKB ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Tanjabtim dan Pemprov Jambi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata R. Ferry.
Tantangan ke depan, menurutnya, akan semakin berat karena Pemerintah Kabupaten Tanjabtim harus berupaya mencapai target PAD.
Untuk itu, langkah-langkah strategis telah disiapkan, antara lain dengan mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat luar Kabupaten Tanjabtim untuk mengubahnya menjadi plat T, agar pajaknya bisa ditarik oleh daerah.
Selain itu, Pemkab Tanjabtim juga akan membuka pojok Samsat di tiga kecamatan, yaitu Geragai, Rantau Rasau, dan Nipah Panjang, untuk memudahkan akses bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi ke kecamatan, kelurahan, dan desa, serta menyediakan berbagai media informasi seperti baleho, stiker, dan reklame untuk mengingatkan masyarakat mengenai Opsen PKB dan BBNKB,” tambahnya.
BACA JUGA:Capaian Pajak 80 Persen, BPHTB Masih Menjadi Tantangan
BACA JUGA:8.421 Kendaraan, Pemasukan Rp 8 M Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penarikan pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke dalam PAD Kabupaten Tanjabtim. (*)