MKD DPR Tegur Haryanto Terkait Video Asusila

Sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap anggota Komisi V DPR RI Haryanto di Kompleks Parlemen, Senayan--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Haryanto, anggota Komisi V DPR RI, terbukti melanggar kode etik setelah video bermuatan asusila yang diduga melibatkan dirinya viral di media sosial.

MKD memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran tersebut dalam sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12).

Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, dalam sidang membacakan keputusan bahwa sanksi tersebut berlaku secara final dan mengikat sejak keputusan dibacakan.

"Setelah melakukan pemeriksaan, MKD memutuskan bahwa Haryanto terbukti melanggar kode etik, dan untuk itu diberikan teguran tertulis," kata Dek Gam.

Sidang MKD DPR RI yang mengusut kasus ini diwarnai dengan serangkaian pertanyaan dari para anggota dan pimpinan MKD, yang bertujuan untuk menggali kejujuran Haryanto terkait video asusila tersebut.

Sebelum sidang dimulai, Haryanto telah mengangkat sumpah untuk memberikan keterangan secara jujur. Video tersebut diputar dalam sidang secara tertutup untuk memastikan kebenaran atas keterlibatan Haryanto.

Wakil Ketua MKD DPR RI, T.B. Hasanuddin, mengungkapkan harapannya agar Haryanto dapat mengakui jika video tersebut memang melibatkan dirinya, dengan alasan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum Haryanto menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Kami sebetulnya berharap jika itu benar, beliau akan mengakui dan meminta maaf, karena ini terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPR, namun karena beliau menyangkal, kami menghormati keputusan tersebut," kata Hasanuddin.

Agung Widyantoro, Wakil Ketua MKD lainnya, memberikan pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menguji kejujuran Haryanto. Namun, mantan Bupati Pati tersebut tetap mengelak bahwa dia adalah sosok dalam video tersebut.

"Anda boleh berpegang pada kebenaran versi Anda sendiri, namun majelis hakim juga memiliki keyakinan berdasarkan fakta yang ada," ujar Widyantoro.

Anggota MKD, Habiburokhman, juga menambahkan bahwa jika Haryanto tetap menyangkal, proses pembuktian kebenaran lebih lanjut bisa dilakukan melalui pihak kepolisian yang memiliki teknologi forensik untuk membuktikan identitas dalam video tersebut.

"Kami bisa memutuskan dari keyakinan kami sendiri, tetapi jika perlu, kami bisa memprosesnya ke polisi karena teknologi yang mereka miliki sangat akurat," jelas Habiburokhman.

Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyoroti keputusan Haryanto yang tidak melaporkan kasus pencemaran nama baik jika dirinya merasa tidak terlibat dalam video tersebut.

"Pak Haryanto, mengapa Anda tidak melaporkan akun yang menyebarkan video ini jika Anda merasa tidak terlibat? Ini berkaitan dengan nama baik Anda dan juga lembaga DPR," tegas Amin.

Tag
Share