KPU Siapkan Dua Pilihan untuk Pilkada Ulang setelah Kemenangan Kotak Kosong
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan dua opsi terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang, menyusul kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan dua pilihan opsi waktu untuk pelaksanaan Pilkada ulang, berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu siang terkait adanya dua daerah di mana kotak kosong berhasil memenangkan Pilkada.
KPU merujuk pada Pasal 54D dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Kemenangan Kotak Kosong: Antara Kepedulian dan Perlawanan Rakyat
BACA JUGA:Suara Rakyat Terabaikan, Kotak Kosong Menang Telak di Pilkada Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka
“Untuk opsi pertama, pemungutan suara ulang dapat dilakukan pada 24 September 2025, dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025,” ungkap Afif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Afif menjelaskan lebih lanjut bahwa jika memilih opsi 24 September 2025, tahapan Pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara itu, jika tanggal 24 Agustus 2025 dipilih, tahapan Pilkada ulang akan dimulai pada Februari 2025.
Namun, meskipun dua opsi tersebut telah dipersiapkan, Afif menyebutkan bahwa ada tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada ulang, terutama terkait ketersediaan anggaran.
Beberapa daerah melaporkan masalah anggaran yang terbatas untuk melaksanakan Pilkada ulang, meskipun hal tersebut bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU.
BACA JUGA:WADUH! Kotak Kosong Menang Telak di Pilkada Bangka 2024, Segini Perolehannya
BACA JUGA:Bawaslu Telah Siapkan Perbawaslu Soal Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong
“Informasi yang kami terima dari daerah-daerah menyebutkan adanya kekurangan anggaran untuk menyelenggarakan Pilkada ulang. Meski demikian, hal ini perlu kami sampaikan, meskipun bukan sepenuhnya menjadi urusan kami,” jelas Afif. (*)