Calon yang Kalah Melawan Kotak Kosong Dapat Ikut Pilkada Ulang 2025
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada 2024 melawan kotak kosong dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilkada ulang pada 2025.
"Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru," ujar Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Afifuddin menjelaskan bahwa dua daerah yang kemungkinan akan menggelar Pilkada ulang pada 2025 adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:KPU Siapkan Dua Pilihan untuk Pilkada Ulang setelah Kemenangan Kotak Kosong
BACA JUGA:Kemenangan Kotak Kosong: Antara Kepedulian dan Perlawanan Rakyat
Namun, KPU masih menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.
Terkait jadwal pemungutan suara, ada dua opsi yang dipertimbangkan untuk Pilkada ulang di dua daerah tersebut, yaitu 27 Agustus 2025 atau 24 September 2025.
Berdasarkan rapat dengan Komisi II DPR RI, disepakati bahwa Pilkada ulang akan digelar pada bulan Agustus.
"Karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik, dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang sekarang umumnya," tambahnya.
BACA JUGA:WADUH! Kotak Kosong Menang Telak di Pilkada Bangka 2024, Segini Perolehannya
BACA JUGA:KPU Izinkan Dukungan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tahapan Pilkada ulang untuk 2025, yang akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan dapat segera dijalankan sesuai timeline yang telah disiapkan. (*)