Dugaan Adanya Kecurangan Secara Masif, Tiga Paslon Tolak Hasil Pilkada Kerinci
Ilustrasi Pilkada serentak 2024--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Kerinci menolak hasil Pilkada 27 November 2024 kemarin. Meraka adalah pasangan Darmadi-Darifus, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Deri Mulyadi-Aswanto.
Hal ini disampaikan melalui koalisi tim pemenangan dari masing-masing kandidat, Rabu (4/12/) kemarin. Penolakan ini didasarkan atas dugaan kecurangan yang masif terjadi di berbagai tempat di Kabupaten Kerinci.
“Ya, kami menolak hasil pilkada Kerinci 2024. Karena terlalu banyak kecurangan,” kata Erwanto, anggota tim pemenangan Tafyani Kasim.
Erwanto juga menyayangkan sikap diamnya Bawaslu Kabupaten Kerinci terhadap beredarnya video-video dan informasi kecurangan pilkada. “Masa Bawaslu gak melihat informasi yang berseliweran di masyarakat. Mestinya itu sudah jadi temuan Bawaslu untuk dikejar,” katanya.
BACA JUGA:Hasil Pleno Rakapitulasi KPU Bungo, Jumiwan-Maidani Unggul Tipis di Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Catat 129 Laporan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Selama Pilkada 2024
Ia melihat diamnya Bawaslu seakan-akan ada main mata dengan pihak tertentu. “Kita melihat Bawaslu diam, seolah-olah ada kongkalikong antara Bawaslu dan pihak tertentu. Jika Bawaslu tak bertindak, kita tak segan-segan akan melaporkan Bawaslu Kerinci ke DKPP,” kata Erwanto.
Dugaan pihaknya karena beredar video dan foto-foto yang menunjukkan ada konspirasi besar antara pasangan nomor urut 3 dengan penguasa. Ada foto camat dengan kode 3 jari bersama Monadi, padahal pemenang belum ditetapkan.
“Itu jelas pelanggaran berat kode etik ASN. Bisa dipecat itu para pejabat maupun ASN yang foto bareng calon apalagi menggunakan kode paslon tertentu,” tegas Erwanto.
Karena terlalu banyak pelanggaran yang ditemui, ketiga kandidat sepakat melakukan langkah hukum untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Yang akan kita gugat bukan perselisihan hasil, tapi prosesnya yang tak benar. Kami menduga ada keterlibatan pemerintah kabupaten menggerakkan pejabat, ASN, bahkan para kades. Dari bukti-bukti sementara, ini sudah mengarah ke terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tegasnya.
Sebelumnya, ketiga pasang calon sudah menyatakan sepakat menolak hasil pilkada Kerinci dan mengambil upaya hukum untuk menggugat ke MK. “Perolehan suara 70-an ribu itu tak masuk akal. Seorang incumbent pun tak mungkin bisa dapat suara sebanyak itu,” pungkasnya. (*)