Imigrasi Deportasi Empat WNA China yang Menjadi Pekerja Kasar di Pantai Indah Kapuk
Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasu warga negara asing asal China yang menjadi pekerja kasar di sebuah restoran di PIK. ANTARA/HO-Imigrasi Jakut --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang terlibat dalam pekerjaan kasar di sebuah restoran yang sedang direnovasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Keempatnya berinisial HS, YJ, SR, dan TJ, yang ditangkap oleh petugas dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Minggu (10/11).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menyatakan bahwa keempat WNA tersebut ditemukan sedang bekerja sebagai pekerja kasar di sebuah restoran yang tengah direnovasi.
Mereka diduga telah melanggar izin tinggal yang mereka miliki.
BACA JUGA:Sebarkan Aliran Sesat, Imigrasi Deportasi WNA
BACA JUGA:WNA China Nyamar Jadi Investor, Operasikan Judi Online Ratusan Miliar
"Keempat WNA ini memegang Visa On Arrival (VOA), yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan wisata atau kunjungan sementara. Namun, mereka justru bekerja dan menerima upah sebagai pekerja kasar di lokasi pembangunan restoran tersebut," ujar Widya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keempatnya terbukti melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut langsung dideportasi pada Jumat (29/11) melalui Terminal Bandara Soekarno-Hatta.
Selain deportasi, nama mereka juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, yang mencegah mereka untuk kembali masuk ke Indonesia.
Widya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran keimigrasian, khususnya yang melibatkan pekerja asing yang mengganggu lapangan pekerjaan bagi warga lokal.
BACA JUGA:Penertiban Visa Investor Jadi Upaya Menyaring WNA Bermasalah
BACA JUGA:Kemendikbud Berikan Penghargaan WNA Memajukan Budaya Indonesia
"Operasi ini merupakan instruksi dari Menteri Hukum dan HAM serta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengawasi dan menindak tegas warga asing yang melanggar aturan keimigrasian, apalagi yang merugikan tenaga kerja lokal dan menciptakan potensi gangguan terhadap stabilitas negara," jelas Widya.
Operasi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan keimigrasian di Indonesia dijalankan dengan ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)