Filipina Berterima Kasih kepada Indonesia atas Pemindahan Mary Jane Veloso ke Negara Asal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez (kanan) memberikan pernyataan kepada pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangemen--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Pemerintah Filipina menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Indonesia, terutama kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, atas pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke Filipina.
Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, mengungkapkan rasa terima kasih atas langkah baik Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan warga negara Filipina tersebut setelah menjalani hukuman di Indonesia.
“Pemindahan Mary Jane adalah hasil dari kerjasama yang panjang antara kedua negara. Kami mengapresiasi kesediaan Indonesia untuk memberikan kesempatan bagi Filipina untuk menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kami,” ujar Raul.
BACA JUGA:Mary Jane Dipindahkan ke Filipina
BACA JUGA:Pemindahan Terpidana Antarnegara ASEAN Dinilai Saling Menguntungkan
Menurut Raul, proses diplomasi yang panjang, yang memakan waktu hampir satu dekade, akhirnya membuahkan hasil dengan pemindahan Mary Jane.
Dia menyebutkan bahwa langkah ini bukan hanya mencerminkan hubungan baik antara Indonesia dan Filipina, tetapi juga menunjukkan kerja sama erat dalam menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Raul menambahkan, meskipun Filipina menghormati keputusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane, pemerintah Filipina akan terus menjaga koordinasi dengan pihak Indonesia terkait langkah selanjutnya setelah pemindahan.
Mary Jane akan menjalani sisa hukumannya di Filipina sesuai dengan hukum yang berlaku di sana, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak memuat hukuman mati.
Terkait status hukumnya di Filipina, Raul menyatakan bahwa Presiden Filipina berhak untuk memberikan pengampunan, meskipun Mary Jane tetap akan diperlakukan sebagai terpidana.
Raul berharap proses pemindahan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, idealnya sebelum perayaan Natal pada 25 Desember 2024, yang akan memberikan kebahagiaan bagi keluarga Veloso yang sudah lama menanti kepulangan Mary Jane.
Pada kesempatan yang sama, Raul bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani pengaturan praktis terkait proses pemindahan Mary Jane.
BACA JUGA:Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Kini Menyandang Status Bebas Bersyarat
Yusril mengungkapkan bahwa teknis pemulangan masih dalam pembahasan intensif dengan berbagai pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.
Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga Mary Jane bisa segera kembali ke Filipina untuk menjalani hukumannya sesuai peraturan yang berlaku di negara asalnya. (*)