Ahmadi-Ferry Sengketakan Hasil Pilwako, Tontawi-Harris Ajukan PHPU Pilkada Sarolangun
Calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir-Ferry Satria menolak hasil Pilwako 2024.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir-Ferry Satria, menolak hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024.
Pada Jumat siang (6/12/2024), pasangan nomor urut 2 ini resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 di website mkri.id.
Dalam gugatan ini, pasangan Ahmadi-Ferry menunjuk Kurniad dkk sebagai kuasa hukum.
Selain itu, mereka juga melampirkan sejumlah dokumen penting, seperti permohonan, daftar alat bukti, SK penetapan perolehan suara, dan surat kuasa.
BACA JUGA:Real Count Pilwako Sungai Penuh, Pasangan Alfin-Azhar Unggul 38,43 Persen
BACA JUGA:Maulana-Diza Unggul Telak Berdasarkan Perhitungan Internal di Pilwako Jambi
Tak hanya di Kota Sungai Penuh, pasangan calon Tontawi Jauhari-A Harris AB yang maju dalam Pilkada Sarolangun juga mengajukan sengketa PHPU ke MK.
Permohonan mereka terdaftar pada pukul 16.26 WIB dengan nomor teregistrasi 77/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan nomor urut 3 ini mempercayakan Sigit Brothers dkk sebagai kuasa hukumnya, dan melampirkan berbagai dokumen pendukung, termasuk permohonan, surat kuasa, daftar alat bukti, KTP prinsipal, KTA, BAS, serta Flashdisk yang berisi kelengkapan pengajuan permohonan.
Hingga pukul 20.30 WIB, tercatat sudah ada 86 permohonan sengketa Pilkada yang masuk ke MK, dengan rincian 65 untuk sengketa Pemilihan Bupati dan 21 untuk sengketa Pemilihan Walikota.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, membenarkan bahwa sejauh ini baru dua daerah yang mengajukan sengketa PHPU ke MK.
BACA JUGA:Syukur-Khafid Ungguli Nalim-Nilwan 1,93 persen di Pilbup Merangin
BACA JUGA:Pleno PKK Rampung,Jumiwan-Maidani Unggul di Pilbup Bungo