KPK Siap Hadapi Praperadilan Wali Kota Semarang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto --
JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
KPK mengakui bahwa hal tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh setiap individu yang merasa dirugikan oleh penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan Mbak Ita—sapaan akrab Hevearita—untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan status tersangka yang telah disandangnya.
"KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
BACA JUGA:Keluarkan DPO Baru, KPK Rilis Foto Terbaru Harun Masiku
BACA JUGA:Ketua KPK Terpilih Sebut OTT Tetap Dipertahankan
Tessa menegaskan bahwa KPK siap menghadapi dan mengikuti jalannya proses praperadilan yang akan berlangsung. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Semarang tersebut sudah melalui prosedur yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, yang tercatat dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2024, dengan tujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK.
Praperadilan tersebut diajukan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024.
KPK mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi atas pemungutan pajak dan retribusi daerah serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun hingga saat ini identitas pihak-pihak yang terlibat belum diumumkan. KPK memastikan akan mengungkapkan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan selesai dilakukan.
Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti yang ada di kompleks Balai Kota Semarang dan Gedung Pandanaran.
Selain itu, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Semarang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki.