Jakarta Resmi Berganti Nama Jadi DKI Jakarta, Ini Artinya

Dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024, resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, perubahan ini tertuang dalam salinan dokumen UU tersebut sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada akhir November lalu.
Dalam Pasal 70-B UU tersebut, disebutkan bahwa setelah undang-undang ini berlaku, gubernur dan wakil gubernur hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 2024, akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA:DKI jadi DKJ, Menuju Kota Global dan Bisnis

BACA JUGA:Pilkada DKI Akan Jagokan Tiga Kandidat Berkompeten

Perubahan nomenklatur ini mencakup penggantian nama jabatan, mulai dari gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, hingga anggota DPR dan DPD yang terpilih dari DKI Jakarta.
Selain itu, UU tersebut juga mencatat penyesuaian jabatan terkait status pemimpin daerah dan legislatif yang disesuaikan dengan perubahan nomenklatur Jakarta, meskipun status Jakarta yang sebelumnya sebagai ibu kota negara akan beralih ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, dalam Pasal II undang-undang tersebut, disebutkan bahwa keputusan pemindahan ibu kota negara akan diputuskan lebih lanjut oleh Presiden, menunggu peraturan yang ditetapkan kemudian.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status pemerintahan dan jabatan di Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara, mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 sebelumnya belum secara tegas mengatur masalah nomenklatur dan status pemerintahan di Jakarta setelah perpindahan tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. (*)

Tag
Share