Saksi Dedy-Dayat Tolak Tandatangani Hasil Pleno, KPU Bungo: Proses Tidak Terganggu

KPU Kabupaten Bungo saat menggelar rapat rekapitulasi hasil Pilbup Bungo--

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menanggapi sikap saksi dari pasangan calon Dedy-Dayat yang menolak untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 2024.

KPU Bungo menyayangkan sikap tersebut dan menegaskan bahwa proses rekapitulasi tetap berjalan sesuai aturan tanpa terganggu.
Sri Hartati, salah satu komisioner KPU Bungo, menyebutkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 18 tentang rekapitulasi perolehan suara, pleno di tingkat Kabupaten hanya berfungsi untuk menyelesaikan keberatan atau perselisihan hasil perolehan suara antara saksi, Bawaslu, dan KPU.

BACA JUGA:Hasil Pleno Rakapitulasi KPU Bungo, Jumiwan-Maidani Unggul Tipis di Pilkada 2024

BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Pilkada Bungo Alot, KPU Selesaikan 10 Kecamatan dan Jumiwan Ungguli Dedy

"Pleno ini hanya bertujuan untuk menyelesaikan jika ada perbedaan data antara C1 dan D hasil kecamatan yang dipegang oleh saksi, Bawaslu, dan KPU. Jika ada ketidaksesuaian, maka akan diperbaiki di Formulir Model D Kabupaten," jelas Sri Hartati.
Sri Hartati juga menegaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak pernah melarang saksi untuk mendokumentasikan absensi dan hasil C1 saat penghitungan suara di tingkat TPS.

"Seharusnya, dokumentasi absensi diambil saat penghitungan suara di TPS, bukan saat pleno di tingkat Kabupaten," katanya.

Tidak Mempermasalahkan Hasil Perhitungan Suara
Menurut Sri Hartati, absen kehadiran tidak menjadi tolok ukur hasil perolehan suara, karena terkadang pemilih salah menempatkan tanda tangan, yang bisa membuat jumlah absen melebihi jumlah suara sah dan tidak sah.

"Jika ada indikasi adanya manipulasi suara, seharusnya itu dilaporkan ke Bawaslu, bukan dibawa ke pleno Kabupaten," tambah Sri.
Pihak KPU Bungo pun mengaku bingung dengan sikap saksi Dedy-Dayat, karena selama proses pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, tidak ada keberatan yang diajukan terkait perhitungan suara dari TPS hingga tingkat Kabupaten.

BACA JUGA:Pleno PKK Rampung,Jumiwan-Maidani Unggul di Pilbup Bungo

BACA JUGA:Pilkada Bungo Berpotensi Sengketa, Dedy-Dayat dan Jumiwan-Maidani Saling Klaim Kemenangan

"Pleno kita berjalan lancar, dan tidak ada saksi yang mempermasalahkan hitungan suara. Jadi, meskipun saksi Dedy-Dayat menolak untuk menandatangani, proses rekapitulasi tetap tidak terganggu," tegas Sri Hartati.
Dengan demikian, KPU Bungo memastikan bahwa meskipun ada penolakan dari saksi pasangan Dedy-Dayat, rekapitulasi hasil Pilkada di Kabupaten Bungo tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak akan memengaruhi hasil akhir. (*)

Tag
Share