Oknum Bhayangkari Diduga Tipu Sesama

Ilustrasi Penipuan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Oknum Bhayangkari Polda Jambi dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus investasi tambang batu bara. Korban dijanjikan keuntungan 5% setiap bulan.

Korban yakni, Chintia Andara (29) dan terlapor berinisial DDR. Keduanya merupakan anggota Bhayangkari Polda Jambi.

Kepada media ini, Chintia menceritakan, awalnya ia ditawarkan investasi batu bara yang berlokasi di Muara Enim, Sumsel oleh terlapor dengan iming-iming keuntungan sebesar 5% dari modal yang ia investasikan

Setelah melakukan diskusi, Chintia pun akhirnya tertarik ikut investasi tambang batu bara tersebut. Ia menjaminkan sertifikat bangunan milik orang tuanya ke bank untuk mendapatkan modal sebesar Rp 360 juta. "Orang tua saya mengajukan pinjaman ke bank, setelah pencairan di bank sebesar Rp 360 juta berhasil, uang itu langsung saya berikan kepada ibu DDR untuk investasi tambang batu bara pada bulan Januari 2024," katanya, Sabtu (7/12/2024).

Kepada Chintia, terlapor DDR mengaku memiliki tambang batu bara dan dia memastikan uangnya aman, karena dia sendiri yang punya tambang. "Saya yakin, karena dia istri perwira. Saat itu saya pikir gak mungkinkan seorang istri perwira melakukan hal seperti ini," sebut Chintia.

Selang satu bulan berlalu, tepatnya pada bulan Februari 2024, Chintia mendapatkan fee atau keuntungan sebesar 5% dari uang Rp 360 juta yang ia investasikan. "Dibulan Februari saya dapat hasilnya yaitu fee dari investasi tersebut sebesar Rp 17 juta," ujarnya.

Selang satu minggu setelah Chintia menerima fee 5% dari investasi tambang batu bara, Chintia ingin menarik modal investasi tersebut. Namun tidak bisa, terlapor beralasan uang dari tambang belum bisa ditarik. "Seminggu kemudian saya mau tarik modal saya, trus ibu ini bilang, 'maaf dek belum bisa karena dari tambang belum bisa ditarik'," katanya menirukan ucapan DDR.

Padahal, kata Chintia, sebelum dirinya menyerahkan uang investasinya tersebut, terlapor DDR mengatakan bahwa uang bisa ditarik kapan saja. "Dia bilang tiga bulan lagi, uangnya tiga bulan lagi baru bisa ditarik dari tambang," ungkapnya.

Lalu, setelah tiga bulan berlalu, Chintia kembali kecewa, karena uang yang ia investasikan tersebut masih belum bisa ditarik. "Pas bulan April saya minta lagi, dia bilang,' belum bisa dek, mohon maaf'," lanjutnya.

Seiring berjalannya waktu, Chintia dan orang tuanya mendengar berita yang negatif tentang terlapor DDR, sehingga ia terus ingin menarik uang yang telah diinvestasikan tesebut. Namun, terlapor DDR baru mengembalikan uang sebanyak Rp 160 juta.

Ditambahkan Chintia, bahwa selama dirinya melakukan investasi tambang batu bara tersebut, ia tidak mengetahui secara pasti lokasi tambang tersebut. "Saya belum tahu lokasi tambangnya dimana, dia bilangkan tambangnya di daerah Muara Enim," tuturnya.

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Chintia dan orang tuanya memutuskan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Jambi pada tanggal 14 November 2024. "Saya menunggu-nunggu, terus saya ditagih bank juga, soalnya modal saya investasi itu dari hasil pinjaman Bank dengan jaminan sertifikat bangunan milik orang tua saya," jelasnya.

"Alhamdulillah laporan kita diterima, saya berterima kasih juga kepada bapak Kapolda dan ibu Kapolda serta pak Dirreskrimum juga membantu kasus saya ini," tambah Chintia.

Chintia berharap, agar kasus ini dapat diusut tuntas sehingga tidak ada lagi korban-korban seperti dirinya. Menurutnya, ada korban lain yang belum membuat laporan. "Mungkin ada selain saya belum melapor, saya harap membuat laporan juga supaya tidak ada lagi kasus seperti ini. Infonya selain saya, di luar Kota Jambi ada juga yang menjadi korban seperti saya," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan