Mulai 2025, Guru Tak Perlu Pindah Sekolah Demi Penuhi Jam Mengajar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat menandatangani nota kesepahaman dengan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait perubahan sistem pengelolaan kinerja guru--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, guru tidak lagi diwajibkan berpindah-pindah sekolah hanya untuk memenuhi kewajiban jam tatap muka yang ditentukan. Perubahan ini dilakukan dengan memperbarui sistem penilaian dan pelaporan kinerja guru.
Menurut Abdul Mu'ti, selama ini, guru harus melaporkan pemenuhan 24 jam tatap muka dalam seminggu hanya berdasarkan aktivitas mengajar di sekolah.
Praktik ini sering memaksa guru berpindah sekolah hanya untuk memenuhi ketentuan tersebut, yang ia sebut sebagai pekerjaan yang sering membuat guru ‘dari lonceng ke lonceng’.
Dalam kebijakan baru, sistem e-kinerja akan menjadi sarana untuk mengevaluasi dan melaporkan berbagai aspek kinerja guru. Dengan sistem ini, penilaian tidak hanya akan melihat aktivitas mengajar, tetapi juga meliputi kegiatan lain, seperti membimbing siswa, mengikuti pelatihan, dan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi profesi.
“Dengan pendekatan ini, kami berharap para guru dapat memiliki fleksibilitas yang lebih besar, mengurangi beban administrasi, dan lebih fokus pada tugas mereka sebagai pendidik serta pembimbing siswa,” ujar Abdul Mu'ti dalam acara bertema Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Jakarta.
Lebih lanjut, Mendikdasmen berharap perubahan ini bisa membantu guru menjalankan perannya dengan lebih efektif sambil tetap mendukung pendidikan karakter bagi peserta didik. Dengan demikian, sistem ini juga bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efektif dan mendukung kerja profesional para tenaga pendidik.
Dengan kebijakan ini, para guru diharapkan memiliki keseimbangan yang lebih baik antara tugas administratif dan fokus pada aktivitas pendidikan sehari-hari. (ant)