Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah dalam Dua Tahun
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kementerian Agama (Kemenag) berupaya melakukan percepatan proses sertifikasi guru madrasah untuk mengatasi jumlah guru yang belum tersertifikasi. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 484.768 guru yang belum mengikuti program sertifikasi tersebut.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa percepatan ini dilakukan berdasarkan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui penyelesaian sertifikasi yang lebih cepat.
Target dari akselerasi ini adalah menyelesaikan seluruh sertifikasi dalam waktu dua tahun, dibandingkan dengan jalur reguler yang biasanya hanya memproses sekitar 10 ribu guru setiap tahun. Thobib bahkan menyebut jika jalannya program reguler, proses ini bisa memakan waktu hingga 50 tahun.
“Sekarang kami akan menyelesaikan dalam waktu dua tahun,” ujar Thobib dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurutnya, saat ini Kemenag sedang mematangkan persiapan untuk menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada awal tahun 2025. Thobib juga menekankan bahwa semua guru yang baru akan mengikuti program sertifikasi melalui jalur pendidikan profesi guru pra-jabatan.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa pemerintah serius dalam upaya ini. Menurutnya, program sertifikasi guru madrasah dan pesantren harus selesai dalam dua tahun, tanpa mencicil setiap tahun sebanyak 50 ribu guru.
“Jika memungkinkan, kami akan menyelesaikan sertifikasi seluruh guru madrasah dan pesantren dalam waktu dua tahun,” ujar Romo Syafi’i.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, terhadap kesejahteraan guru di Indonesia. Tekad ini menunjukkan komitmen serius untuk memastikan seluruh guru memiliki sertifikasi dan kesejahteraan yang lebih baik. (ant)