Kuasa Hukum: Ko Apex Masih Berstatus Saksi Terlapor Meski Ditentukan Jadi Tersangka

Ko Apek saat menjalani sidang kasus penggelapan dokumen kapal.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Kuasa hukum Affandi Susilo alias Ko Apex membantah bahwa kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Hingga saat ini, pihaknya mengklaim belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersebut.

Menurut Helmi, kuasa hukum Ko Apex, kliennya hingga hari ini masih diperiksa sebagai saksi terlapor dalam laporan yang diajukan oleh H Nanang terkait dugaan penggelapan tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Helmi memastikan bahwa Ko Apex belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut dari penyidik.

BACA JUGA:Ibu Ko Apex Menangis Histeris Setelah Anak Dihukum 5,6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ko Apex Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kapal Merasa Ditumbalkan, Sebut Nanang Rahman Dalang Utamanya

Helmi juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi, setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menerima pemberitahuan terkait penetapan itu.

Namun hingga kini, status Ko Apex masih sebagai saksi terlapor.

Sementara itu, sebelumnya Kombes Pol Andri Ananta selaku Direktur Reskrimum Polda Jambi mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan Ko Apex sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh PT SBS.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalami dugaan penyalahgunaan tanah milik PT SBS yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ko Apex.

Andri menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini telah berjalan cukup lama dan kini naik ke tingkat penyidikan. Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi objek penggelapan sebagai bagian dari penyelidikan.

Andri juga menyebut bahwa proses penyelidikan sempat mengalami kendala akibat pergantian kuasa hukum yang dialami Ko Apex.

Namun, ia memastikan bahwa semua bukti terkait kasus ini sudah terkumpul dan siap digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa Ko Apex diduga melakukan penyalahgunaan terhadap tanah milik PT SBS dengan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, PT SBS mengalami kerugian yang cukup signifikan.

Tag
Share